Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang Digelar Tertutup

Kompas.com - 25/08/2022, 18:54 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara pembunuhan pelajar SMP di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022).

Terdakwa adalah IA (15) yang tidak lain adalah teman sekolah korban, WS (13). Sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. 

Sebelum sidang berlangsung, orangtua dan keluarga terdakwa telah menunggu di ruang tunggu.

Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

 

Mereka langsung memeluk terdakwa begitu terdakwa hendak masuk ke ruang sidang di lantai 2.

Terdakwa terlihat dikawal ketat oleh petugas. Pelajar kelas VII itu tampak mengenakan kemeja merah marun dan celana panjang jins. Terdakwa dan orangtua langsung masuk ke ruang sidang. 

Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang karena penjagaan sangat ketat di sekitarnya. Sidang pun berlangsung singkat sekitar 45 menit. 

Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

Humas PN Mungkid Magelang, Asri menjelaskan, berkas kasus dugaan pembunuhan anak, WS (13), telah dilimpahkan penyidik Polres Magelang pada Selasa (23/8/2022). 

Maka, sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin hakim ketua Fakrudin Said Ngaji dengan anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Reni Ritama dan Tata Hendrata.

"Sidang ini tertutup karena ini sidang anak, mulai dakwaan sampai tuntutan. Nanti pada saat sidang putusan (digelar) terbuka. Kemudian karena perkaranya agak menarik perhatian dan agak luar biasa sehingga disidangkan secara majelis," jelas Asri, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Asri melanjutkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Dijelaskan, penahanan terdakwa anak lebih singkat yakni 10 hari, ditambah perpanjangan dari Ketua atau Wakil Pengadilan selama 15 hari. Ini agar masa sidang tidak habis waktunya. 

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Toto Harmiko mengutarakan, terdakwa IA dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Toto, Pasal 340 KUHP mengandung unsur perencanaan. Artinya, terdakwa melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebelumnya. 

"Sedangkan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak tidak ada perencanaannya, yang artinya hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak," terang Toto.

Baca juga: Bunuh Teman Sekolah, Pelajar SMP di Magelang Terancam Hukuman Mati

Kepala Desa Baleagung Muhammad Sholikin menuturkan, ia bersama keluarga korban datang ke PN Mungkid untuk mengetahui perkembangan dan mengawal proses persidangan perkara yang menghebohkan awal Agustus 2022 itu. 

"Kami ingin tahu dan mengawal persidangan, biar kami tahu langkah atau tahapan sidang selanjutnya apa," ungkap Sholikin.

Pihaknya sangat berharap kepada pihak pengadilan agar proses peradilan betul-betul berjalan sesuai prosedur yang benar, bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

"Sehingga hal-hal seperti ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan," katanya.

Seperti diberitakan, seorang pelajar SMP berinisial WS (13) ditemukan meninggal dunia di kebun kopi warga di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022). 

Sebelum itu, WS dijemput teman sekelasnya, IA (15) dengan alasan akan belajar kelompok pada Rabu (3/8/2022). 

Namun hingga Rabu malam, WS tidak kunjung pulang sehingga orangtuanya melapor ke Polsek Grabag. Selanjutnya, remaja laki-laki yang dikenal pendiam itu ditemukan tidak bernyawa di sebuah kebun kopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com