Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Diberi Sanksi

Kompas.com - 18/08/2022, 13:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga guru dan Kepala Sekolah SMA Banguntapan 1 telah mendapat sanksi.

Sanksi yang diberikan untuk Kepala SMA Banguntapan 1 berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk guru BK dan wali kelas mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan guru BK lainnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan, sanksi diberikan pada Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Siswi yang Diduga Dipaksa Pakai Jilbab Pilih Pindah dari SMA Banguntapan 1

Sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari satgas penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi. Kemudian guru itu teguran tertulis dan teguran lisan, yang teguran tertulis guru BK dan wali kelas, teguran lisan guru BK satunya," jelas Didik, Kamis (18/8/2022).

Lanjut dia, sanksi yang diberikan karena permasalahan utamanya yaitu adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya, yakni sekolah melanggar Permendikbud no 45 tahun 2014.

"Kalau pemasalahan pemaksaan dan tidak itu sebenarnya proses. Kalau pemaksaan kan dari mulai tanggal 18. Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," ucapnya.

"Seragam, iya Permendikbud Nomor 45," imbuhnya.

Ia menambahkan, satgas penegakan disiplin ASN terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), biro hukum, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perwakilan Yogyakarta, dan Kesbangpol.

"Sanksi itu sudah kita serahkan, otomatis dengan berlakunya sanksi yang kita berikan pemberhentian pembebastugasan sementara otomatis dicabut dan kemudian mereka bisa kembali mengajar seperti semula," kata dia.

Baca juga: Selesaikan Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di SMA Banguntapan 1, Pemerintah DIY Segera Lakukan Rekonsiliasi

Sanksi yang diberikan berbeda antara kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas karena melihat proses pertimbangan dari satgas. Lalu, berdasarkan dari pemeriksaan dan dari masukan baik dari sargas maupun rekomendasi dari Disdikpora DIY.

"Kami menindaklanjuti karena itu sifatnya sanksi ringan yang mengeksekusi kepala dinas sebagai kepala langsung," kata dia.

Didik menambahkan, ketiga guru dan kepala sekolah menerima sanksi yang diberikan.

Ia berharap dengan diberikannya sanksi, guru dan kepala sekolah dapat mengajar kembali dengan lebih baik.

Sanksi diberikan karena permasalahan utamanya yaitu adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com