Salin Artikel

Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Diberi Sanksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga guru dan Kepala Sekolah SMA Banguntapan 1 telah mendapat sanksi.

Sanksi yang diberikan untuk Kepala SMA Banguntapan 1 berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk guru BK dan wali kelas mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan guru BK lainnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengatakan, sanksi diberikan pada Kamis (18/8/2022).

Sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari satgas penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi. Kemudian guru itu teguran tertulis dan teguran lisan, yang teguran tertulis guru BK dan wali kelas, teguran lisan guru BK satunya," jelas Didik, Kamis (18/8/2022).

Lanjut dia, sanksi yang diberikan karena permasalahan utamanya yaitu adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya, yakni sekolah melanggar Permendikbud no 45 tahun 2014.

"Kalau pemasalahan pemaksaan dan tidak itu sebenarnya proses. Kalau pemaksaan kan dari mulai tanggal 18. Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," ucapnya.

"Seragam, iya Permendikbud Nomor 45," imbuhnya.

Ia menambahkan, satgas penegakan disiplin ASN terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), biro hukum, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perwakilan Yogyakarta, dan Kesbangpol.

"Sanksi itu sudah kita serahkan, otomatis dengan berlakunya sanksi yang kita berikan pemberhentian pembebastugasan sementara otomatis dicabut dan kemudian mereka bisa kembali mengajar seperti semula," kata dia.

Sanksi yang diberikan berbeda antara kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas karena melihat proses pertimbangan dari satgas. Lalu, berdasarkan dari pemeriksaan dan dari masukan baik dari sargas maupun rekomendasi dari Disdikpora DIY.

"Kami menindaklanjuti karena itu sifatnya sanksi ringan yang mengeksekusi kepala dinas sebagai kepala langsung," kata dia.

Didik menambahkan, ketiga guru dan kepala sekolah menerima sanksi yang diberikan.

Ia berharap dengan diberikannya sanksi, guru dan kepala sekolah dapat mengajar kembali dengan lebih baik.

Sanksi diberikan karena permasalahan utamanya yaitu adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.

"Kalau pemasalahan pemaksaan dan tidak itu sebenarnya proses. Kalau pemaksaan kan dari mulai tanggal 18. Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," ucapnya.

Diberikannya sanksi kepada guru dan kepala sekolah ini membuat Disdikpora DIY akan melakukan evaluasi dan review terhadap tata tertib yang ada di sekolah.

Evaluasi dilakukan agar aturan-aturan di sekolah tidak berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya, baik itu aturan di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.

"Supaya tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang sudah dibuat atau aturan-aturan yang ada di atasnya," pungkasnya.

Berita sebelumnya, kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab oleh guru di SMA Banguntapan 1 diminta untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah keluarnya 8 saran tindakan korektif oleh Ombudsman RI (ORI) DIY.

"Secepatnya lebih baik karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Saya kira Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan timnya segera selesaikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (15/8/2022).

Aji mengatakan, BKD DIY saat ini sedang melakukan sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 guru dan kepala sekolah.

"Ya disiplin pegawai jadi tim itu menilai kesalahan seorang PNS, terhadap disiplin pegawai," katanya.

Ia menambahkan, tim terdiri dari berbagai elemen yakni dari BKD DIY, Biro Hukum DIY, Biro Organisasi, dan organisasi perangkat daerah yang bersangkutan (Disdikpora DIY).

"Kita pergunakan rekomendasi itu baik oleh sekolah sendiri, disdikpora oleh tim. Hasil yang dilakukan investigasi ORI, jadi pertimbangan yang dilakukan oleh pihak-pihak," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/18/135556178/kepala-sekolah-dan-3-guru-sman-1-banguntapan-diberi-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke