"Kalau pemasalahan pemaksaan dan tidak itu sebenarnya proses. Kalau pemaksaan kan dari mulai tanggal 18. Tapi bukan tidak semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," ucapnya.
Diberikannya sanksi kepada guru dan kepala sekolah ini membuat Disdikpora DIY akan melakukan evaluasi dan review terhadap tata tertib yang ada di sekolah.
Evaluasi dilakukan agar aturan-aturan di sekolah tidak berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya, baik itu aturan di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
"Supaya tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang sudah dibuat atau aturan-aturan yang ada di atasnya," pungkasnya.
Berita sebelumnya, kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab oleh guru di SMA Banguntapan 1 diminta untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah keluarnya 8 saran tindakan korektif oleh Ombudsman RI (ORI) DIY.
"Secepatnya lebih baik karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Saya kira Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan timnya segera selesaikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (15/8/2022).
Aji mengatakan, BKD DIY saat ini sedang melakukan sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 guru dan kepala sekolah.
"Ya disiplin pegawai jadi tim itu menilai kesalahan seorang PNS, terhadap disiplin pegawai," katanya.
Ia menambahkan, tim terdiri dari berbagai elemen yakni dari BKD DIY, Biro Hukum DIY, Biro Organisasi, dan organisasi perangkat daerah yang bersangkutan (Disdikpora DIY).
"Kita pergunakan rekomendasi itu baik oleh sekolah sendiri, disdikpora oleh tim. Hasil yang dilakukan investigasi ORI, jadi pertimbangan yang dilakukan oleh pihak-pihak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.