YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut kebijakan sekolah yang mewajibkan anaknya menggunakan jilbab di SMA Banguntapan 1 melanggar keputusan menteri pendidikan.
"Saya nunggu dari rekomendasi tim, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan menteri pendidikan," kata Sultan, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (4/8/2022).
Sultan menegaskan bahwa penggunaan jilbab sebagai seragam tidak bisa dipaksakan pada siswi-siswi muslim yang belum menggunakan jilbab.
Baca juga: Ibu dari Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab Buka Suara: Kembalikan Anak Saya seperti Sedia Kala
"Tidak bisa memaksa, jadi harapan saya ya kan yang salah bukan anaknya yang salah kebijakan itu melanggar," katanya.
Terkait dengan siswi yang diberikan pilihan untuk pindah sekolah, menurut Sultan hal ini kurang pas.
Karena yang seharusnya dipindah dari sekolah adalah tenaga pendidik yang memaksa siswi untuk menggunakan jilbab.
"Kenapa yang pindah anaknya, yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu. Itu pendapat saya," ujar Sultan.
Sultan menambahkan, jika nanti siswi dipindah ke sekolah lain justru tidak menyelesaikan masalah lantaran persoalannya bukan pindah atau tidak, tetapi persoalannya adalah memaksakan menggunakan jilbab.
"Malah yang dikorbankan anaknya suruh dipindah, persoalan bukan di situ, persoalan salahnya sekolah itu. Jadi, harus ditindak, saya enggak mau pelanggaran-pelanggaran seperti itu didiamkan," ujar Sultan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.