Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMAN 1 Banguntapan yang Diduga Memaksa Murid Menggunakan Jilbab Terancam Sanksi

Kompas.com - 03/08/2022, 18:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Guru SMA Banguntapan 1 yang diduga melakukan pemaksaan memakaikan jilbab kepada salah satu siswi terancam hukuman.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan saat ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sedang melakukan investigasi terhadap proses dugaan pemaksaan jilbab.

"Nanti dari Dinas Pendidikan akan menympulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada sampai dengan level apa, karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya," jelas dia, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Disdikpora DIY Segera Minta Keterangan Orangtua Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab di SMA 1 Banguntapan

Menurut dia ada bermacam-macam sanksi yang bisa diberikan kepada oknum guru di sekolah tersebut. Sanksi bisa diberikan oleh Disdikpora DIY atau Gubernur DIY.

"Tergantung hasil investigasi yang mereka (Disdikpora DIY) lakukan. Kalau itu harus ditangani oleh Pemda maka nanti Dinas Penddikan akan mengirimkan surat kepada pemda bahwa pelanggarannya adalah pasal ini, pasal ini, itu proses penentuannya oleh tim disiplin pegawai yang ada di pemda," jelas dia.

Namun, untuk saat ini, masih diperlukan identifikasi oleh Disdikpora DIY untuk menentukan salahnya ada pada bagian mana dan seberapa kesalahan yang dilakukan.

"Kalau memang itu kesalahan ya tentu ada sanksi," katanya.

Aji menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan terkait pakaian seragam jilbab, pakaian muslim atau bukan, semuanya diserahkan kepada siswa dan orangtua siswa.

"Tapi, pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan," tambahnya.

Jika kemudian tidak ada pilihan bagi siswa, misalkan semua harus berjilbab, hal itu tidak diperbolehkan mengingat ada siswa yang beragama selain muslim.

"Kalau sekolahnya ciri khas agama itu beda. Kalau sekolahnya ini sekolah negeri ya umum," ucapnya.

Baca juga: Ombudsman Panggil Dua Guru BK SMAN I Banguntapan Terkait Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab

Sebelumnya, SMA Banguntapan 1 membantah telah melakukan pemaksaan kepada siswa untuk menggunakan jilbab oleh guru bimbingan konseling (BK).

Kepala Sekolah SMA Banguntapan 1 Agung Istiyanto membantah bahwa pihaknya memaksa siswa untuk menggunakan jilbab.

Guru BK yang diduga melakukan pemaksaan hanya sebatas mengajarkan cara menggunakan jilbab.

"Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang ada di pemberitaan sebab tidak mewajibkan yang namanya jilbab," katanya saat ditenui di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (1/8/2022).

Agung menambahkan, guru BK yang diduga melakukan pemaksaan hanyalah sebatas memberikan tutorial bagaimana menggunakan jilbab kepada siswi dan guru BK sudah melakukan komunikasi dengan para siswi.

"Itu hanya tutorial, karena saat ditanya belum pernah pakai jilbab, lalu guru mengatakan bagaimana kalau kita tutorial, dijawab mengangguk (oleh siswi). Guru BK lalu mencari jilbab di ruangannya karena ada contohnya. Lalu guru ngomong kalau kita contohkan bagaimana? Dijawab murid enggak apa apa dan siswanya mengangguk boleh," jelas Agung.

Terkait adanya dugaan perundungan yang dilakukan oleh guru BK, dia juga membantahnya. Tidak ada perundungan yang dilakukan oleh guru BK kepada siswi yang tidak menggunakan jilbab.

"Pendidikan di sekolah kan sedikit-sedikit sampai misalnya siswa tidak mau kami tidak mempermasalahkan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com