Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Miras, 4 Pemuda Curi Rokok Tetangganya Senilai Rp 20 Juta

Kompas.com - 29/07/2022, 13:45 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pemuda yang mencuri rokok miik tetangganya sendiri di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta. Para pelaku mencuri rokok senilai Rp 20 juta setelah mabuk minuman keras (miras).

Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo menyampaikan, pemilik kaget karena saat membuka tokonya kehilangan rokok pada Minggu (24/7/2022) lalu.

Saat itu korban melakukan penelusuran dan tidak membuahkan hasil, sehingga melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Dlingo.

Baca juga: Siswi SD di Salatiga Selamat dari Percobaan Penculikan, Korban Teriak dan Ditolong Warga

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencurian ini mengarah ke empat pelaku. Adapun polisi mengamankan, SI (28), AD (23), RK (19), FZ (18) warga Kalurahan Dlingo.

"Mereka keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (27/7/2022) kemarin," kata Basungkowo saat dihubungi wartawan Jumat (29/7/2022).

Saat penggledahan, di rumah pelaku polisi masih menemukan satu slop rokok di rumah para pelaku ini.

"Para pelaku ini habis minum-minuman keras lalu mencuri sejumlah rokok dengan berbagai merek di salah satu toko," ucap Basungkowo.

Basungkowo menjelaskan dua pelaku yang memanjat dinding toko yakni SI dan AD, sambil membawa palu. Sementara RK dan RZ bertugas membawa rokok itu.

"Dari pengakuan rokok-rokok itu dijual kepada sales yang lewat," kata dia.

Baca juga: Terekam CCTV, Komplotan Maling Spesialis Toko Baju Beraksi 2 Kali Sehari, Selisih Setengah Jam

Dikatakannya, dari pengakuan korban, rokok yang diambil senilai Rp 20 juta jika diuangkan. Dari tangan pelaku polisi masih menyita Rp 5 juta hasil penjulan rokok.

"Keempatnya ini minum-minuman keras di luar Dlingo terus ke TKP (toko kelontong di Dlingo). Selain itu mereka mengaku tidak merencanakan pencurian itu, dan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut," kata Basungkowo.

Basungkowo mengatakan, disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com