Salin Artikel

Mabuk Miras, 4 Pemuda Curi Rokok Tetangganya Senilai Rp 20 Juta

Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo menyampaikan, pemilik kaget karena saat membuka tokonya kehilangan rokok pada Minggu (24/7/2022) lalu.

Saat itu korban melakukan penelusuran dan tidak membuahkan hasil, sehingga melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Dlingo.

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencurian ini mengarah ke empat pelaku. Adapun polisi mengamankan, SI (28), AD (23), RK (19), FZ (18) warga Kalurahan Dlingo.

"Mereka keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (27/7/2022) kemarin," kata Basungkowo saat dihubungi wartawan Jumat (29/7/2022).

Saat penggledahan, di rumah pelaku polisi masih menemukan satu slop rokok di rumah para pelaku ini.

"Para pelaku ini habis minum-minuman keras lalu mencuri sejumlah rokok dengan berbagai merek di salah satu toko," ucap Basungkowo.

Basungkowo menjelaskan dua pelaku yang memanjat dinding toko yakni SI dan AD, sambil membawa palu. Sementara RK dan RZ bertugas membawa rokok itu.

"Dari pengakuan rokok-rokok itu dijual kepada sales yang lewat," kata dia.

Dikatakannya, dari pengakuan korban, rokok yang diambil senilai Rp 20 juta jika diuangkan. Dari tangan pelaku polisi masih menyita Rp 5 juta hasil penjulan rokok.

"Keempatnya ini minum-minuman keras di luar Dlingo terus ke TKP (toko kelontong di Dlingo). Selain itu mereka mengaku tidak merencanakan pencurian itu, dan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut," kata Basungkowo.

Basungkowo mengatakan, disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/29/134532978/mabuk-miras-4-pemuda-curi-rokok-tetangganya-senilai-rp-20-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke