KOMPAS.com - Sosok Kopda M kini diburu oleh petugas. M merupakan suami R, perempuan yang ditembak oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).
Anggota TNI tersebut menghilang dari kesatuannya sehari usai istrinya ditembak. Saat ini, Kopda M dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalion," ujar Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Seluruh Penembak Istri Prajurit TNI di Semarang Ditangkap, tapi Suami Malah Menghilang
Dikutip dari Tribun Jateng, Kopda M tak terlihat saat apel pagi pada Selasa (19/7/2022). Padahal, sehari sebelumnya, dia masih menemani istrinya menjalani operasi pengangkatan proyektil.
"Yang jelas besok paginya ada apel pagi, yang bersangkutan tidak ada. Kalau tidak ada pun harusnya ada keterangan, tetapi saat apel tidak ada keterangan. Makannya tidak hadir tanpa izin hingga saat ini," ucapnya.
Menurut Bambang, satuan Kopda M telah mendatangi tempat-tempat yang biasa dikunjungi M. Namun, M tak kunjung ditemukan.
Baca juga: Istri Prajurit TNI Korban Penembakan di Semarang Dipindahkan ke RS Kariadi, Ini Kata Polisi
Sampai saat ini, terang Bambang, Kopda M masih dalam proses pencarian oleh komandan batalion.
Karena mangkir dari kesatuannya, bukan tak mungkin Kopda M akan ditindak secara militer.
"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ungkapnya kepada Kompas.com.
Bambang mengatakan, THTI yang dilakukan Kopda M sudah masuk kategori tindak pidana militer. Oleh karena itu, komandan batalion sudah melapor ke pimpinan.
Baca juga: Misteri Keberadaan Prajurit TNI Kopda M yang Menghilang Usai Penembak Istrinya Ditangkap di Semarang
Kasus penembakan istri anggota TNI di Kota Semarang ini mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika menyampaikan, dengan menghilangnya Kopda M dari kesatuannya, memunculkan dugaan adanya keterlibatan M dalam penembakan istrinya.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," tuturnya di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan jejak elektronik, ada dugaan keterlibatan Kopda M dalam peristiwa tersebut.
Di samping itu, ungkap Andika, pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan Kopda M.
Andi menyatakan, kasus penembakan istri anggota TNI ini akan diusut tuntas. Ia juga berjanji bakal memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tandasnya.
Baca juga: Polisi Hati-hati Saat Tangkap Eksekutor Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Ini Sebabnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: David Oliver Purba), TribunJateng.com, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.