YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat pencurian kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet, BDH Karangmojo di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta akhir Juni 2022 lalu.
Penangkapan ini bermula dari gawai salah seorang pelaku yang tertinggal di lokasi pencurian.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan pihak kepolisian Sektor Karangmojo mengamankan tiga tersangka yakni SA (26) warga Kapanewon Ngawen, AS (31) dan G (33) warga Kapanewon Semin.
Dijelaskannya, ketiganya menjadi tersangka dalam pencurian kayu sono kembang. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan tiga batang kayu sono kembang panjang masing-masing 1,5 meter, tali penarik hingga gergaji untuk memotong.
Baca juga: Cerita Penjual Angkringan di Solo Curi 4 Motor, Ingin Dipakai Sendiri hingga Ajak Anak di Bawah Umur
Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
"Ada potensi denda maksimal Rp 2,5 miliar. Masih menjalani pemeriksaan intensif mapolsek Karangmojo," kata Suryanto dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).
Kepala Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari polisi hutan mengenai pencurian kayu sono kembang.
Polisi saat itu melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sebuah gawai yang tertinggal.
"Pelakunya kabur, tapi ada ponsel yang tertinggal sehingga menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini," kata Sunardi.
Sunardi mengatakan, para petugas terus melakukan pengejaran, sampai akhirnya mengamankan SA.
"SA kami amankan duluan dan mengaku telah mencuri kayu. Dari pemeriksaan ditemukan dua tersangka lainnya kami tangkap," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, baru pertama kali mencuri, dan akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.