KULON PROGO, KOMPAS.com - Seorang pemuda tanggung mencuri satu galon merek Aqua isi air mineral dari sebuah angkringan di Pedukuhan Sideman, Kalurahan Giripeni, Kabupaten Wates, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksinya terekam kamera pengawas, lantas viral.
Pemuda tanggung itu bernama H (24) asal Pedukuhan Graulan, Giripeni. Warga menangkap pelaku di rumahnya, kemudian menyerahkan ke Polsek Wates.
“Diamankan warga, lalu dilaporkan ke Polsek Wates,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Berawal Kenal dari WhatsApp, Remaja 12 Tahun di Jombang Dicabuli Pengantar Galon
H beraksi di angkringan milik Eni Susilowati (52) asal Pedukuhan Panggang, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah pada Minggu (16/7/2022) pukul 23.48 WIB.
Pencurian terpantau CCTV sebuah pabrik rokok yang berada di Selatan angkringan “Wong Sepele”. Potongan rekaman CCTV sampai ke seorang warga Graulan pada Senin (18/7/2022) pukul 23.00 WIB. Video lantas tersebar di antara warga.
Tampak dalam rekaman, H memarkirkan motor Honda Scoopy di samping akringan. Ia lalu mengawasi sekitar angkringan. Tidak lama kemudian, ia masuk lalu keluar tidak lama kemudian.
Ketika keluar, H sudah membopong benda mirip galon 20 liter dengan tutup putih. Ia meletakkan galon di bagian pijakan depan motor, lantas ngeloyor pergi.
Jeffry mengungkapkan, warga kemudian mendatangi H di rumahnya. Pemuda itu mengakui pencurian. Warga lantas melaporkannya ke Polsek Wates.
Pemilik angkringan bernama Eni menceritakan, angkringan Wong Sepele ini buka dari pukul 09.00-17.00 WIB. Pemuda itu salah satu pelanggan yang kerap jajan di angkringan miliknya. Setahu Eni, H pemuda kuliahan dan punya kemampuan bengkel.
Eni mengaku sebenarnya tidak tega melaporkan kasus ini. Pasalnya, kerugiannya hanya Rp 50.000 dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, belakangan diketahui pemuda ini telah melakukan pencurian berulang kali dan meresahkan warga.
“Warga mengatakan sudah berulang kali, baru kali ini ketahuan. Makanya, di kasus saya ini dia dilaporkan,” kata Eni.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah lima kali mencuri galon dan sebuah pompa air. Polisi menjeratnya dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian. “Sekarang masih dalam pengembangan,” kata Jeffry.
Baca juga: Tewaskan Pejalan Kaki, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Pengangkut Galon di Cihampelas, Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.