Salin Artikel

Pencuri Kayu di Gunungkidul Tertangkap Gara-gara Gawai Tertinggal

Penangkapan ini bermula dari gawai salah seorang pelaku yang tertinggal di lokasi pencurian.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan pihak kepolisian Sektor Karangmojo mengamankan tiga tersangka yakni SA (26) warga Kapanewon Ngawen,  AS (31) dan G (33) warga Kapanewon Semin.

Dijelaskannya, ketiganya menjadi tersangka dalam pencurian kayu sono kembang. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan tiga batang kayu sono kembang panjang masing-masing 1,5 meter, tali penarik hingga gergaji untuk memotong.

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman  paling lama lima tahun.

"Ada potensi denda maksimal Rp 2,5 miliar. Masih menjalani pemeriksaan intensif mapolsek Karangmojo," kata Suryanto dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).

Kepala Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari polisi hutan mengenai pencurian kayu sono kembang.

Polisi saat itu melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sebuah gawai yang tertinggal.

"Pelakunya kabur, tapi ada ponsel yang tertinggal sehingga menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini," kata Sunardi.

Sunardi mengatakan, para petugas terus melakukan pengejaran, sampai akhirnya mengamankan SA.

"SA kami amankan duluan dan mengaku telah mencuri kayu. Dari pemeriksaan ditemukan dua tersangka lainnya kami tangkap," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, baru pertama kali mencuri, dan akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/20/181138078/pencuri-kayu-di-gunungkidul-tertangkap-gara-gara-gawai-tertinggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke