YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasang larangan pendirian bangunan di pinggir Pantai Depok, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, di bagian sebelah Timur, Selasa (19/7/2022).
Harapannya, warga tidak lagi mendirikan bangunan semi permanen dan mencegah terdampak gelombang pasang yang bisa membahayakan.
Papan pengumuman berwarna putih dengan lambang Pemda DIY itu bertuliskan "Dilarang Mendirikan Bangunan di Tempat Ini". Papan tersebut terpasang di tiga titik Pantai Depok.
Pemasangan papan pengumuman ini tepat berada di sekitar wilayah yang terdampak gelombang pasang Sabtu (16/7/2022) lalu.
"Ini respons sementara dari pemerintah karena dalam beberapa hari ini menurut BMKG gelombang ini pasang masih akan terjadi," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Pantai Depok, Bantul, Selasa (19/7/2022) petang.
Baca juga: Cegah Pedagang Tersapu Gelombang Tinggi di Pantai Depok, DPRD Bantul Usulkan Relokasi
Namun demikian, warga diperbolehkan berjualan di sekitar pantai yang terkenal dengan kuliner seafood-nya ini, asal tidak mendirikan bangunan semi permanen.
"Tidak ada larangan apapun kecuali di tempat-tempat yang sudah kita pasangi," kata dia.
Halim mengatakan, untuk jangka panjangnya akan dilakukan penataan kawasan pantai secara umum. Sehingga kedepan memberikan kenyamanan bagi warga maupun wisatawan.
"Mungkin saja beberapa bangunan ini harus kita tarik mundur semuanya sekitar 200 meter sebagai garis sempadan laut," kata dia.
Ketua Koperasi Pariwisata Mina Bahari 45 Sutarlan mengatakan tidak ada masalah jika warga tidak diperbolehkan mendirikan bangunan semi permanen. Sehingga bilamana terjadi gelombang pasang tidak terdampak.
"Kalau berjualan boleh, tapi tidak boleh mendirikan bangunan semi permanen, dalam arti seperti kemarin (Gelombang pasang hari Sabtu)," kata dia
"Kembali lagi, kalau jualan saya kira masih, tapi tidak permanen. Jadi seperti jualan pakai payung tidak masalah," ucap Sutarlan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.