Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dark Web", Ribuan Konten Ponografi Anak Disebar di Grup Pedofil di Yogyakarta

Kompas.com - 16/07/2022, 12:32 WIB
Rachmawati

Editor

 

Video call seks anak-anak

Kasus ini berhasil terungkap pada tanggal 21 Juni 2022. Pelaku pertama berinsial FAS (27) yang ditangkap di Klaten.

Kasus tersebut berawal saat seorang Bhabinkamtibmas di sebuah desa di wilayah DIY yang menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa.

Saat itu guru dan orangtua melapor jika ada tiga anak yang dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal.

Salah satu korban kaget dan menangis setelah dihubungi pelaku.

"Karena ketika dihubungi, anak perempuan berusia 10 tahun ini diajak (menjelaskan rinci) video call. Jadi handphone itu langsung dimatikan pembicaraannya, kemudian menghadap kepada orang tua," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY , Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Polda DIY Ringkus Komplotan Pelaku Pencabulan Anak via Online, Mengaku Sebaya lalu Ajak VCS

Pelaku akhirnya dilacak dan petugas menangkap pelaku FAS di Klaten. 

Berdasarkan pengakuan FAS kepada pihak kepolisian, dia mendapatkan nomor WhatsApp para korban melalui grup Facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WA.

Anehnya, korban perbuatan FAS mengaku tidak pernah memiliki akun FB. Akan tetapi, nomor para calon korban telah tersebar di dalam grup tersebut dengan kalimat "anak yang bisa di VCS".

Modus operandi pelaku melakukan kejahatan cabul dengan bergabung dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.

Mayoritas targetnya adalah anak-anak perempuan berusia 10 tahun.

Setelah nomor didapat, pelaku lalu melancarkan aksinya diawali dengan chatting dan mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.

Baca juga: Sosok RD, Guru Ngaji di Mojokerto yang Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Pernah Jadi Korban Pencabulan

"Anak-anak umur 10 tahun, mereka belum bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup dan tidak didampingi oleh orang tua. Ini bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan-kejahatan itu," kata Roberto.

FAS sendiri diketahui sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei lalu. Tersangka diketahui sudah tergabung dalam beberapa grup WhatsApp dan Facebook.

Nomor-nomor yang telah dipersiapkan targetnya adalah korban anak-anak.

Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas atau dikenal dengan istilah child grooming.

Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan, Modusnya untuk Tes Akil Balig

Dijerat dengan banyak pasal

Para pelaku diancam dengan tiga pasal.

Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wakil Kajati DIY Rudi Margono mengatakan para pelaku kemungkinan akan dijerat dengan banyak pasa. Menururnya semakin banyak pasal yang disangkakan tentu akan semakin memberatkan.

"Prinsipnya semakin banyak pasal itu semakin memberatkan di hukum acaranya itu. Dalam perkara ini ada 3 pasal. Melihat topologi perbuatannya dia lebih ke kumulatif," kata Rudi.

Ia menjelaskan aksi pelaku dengan merekam konten itu saja sudah masuk dalam Undang-Undang ITE.

Baca juga: 12 Lembar Curhatan Korban Jadi Bukti Aksi Pencabulan Mantan Direktur PDAM Solo

Kemudian dengan mendistribusikan konten tersebut terkena Undang-Undang terkait Pornografi.

"Dan lagi di dalamnya ada kekerasan seksual, kekerasaan bukan hanya fisik tapi psikis. Pengaruhnya pada anak-anak itu," ujarnya.

Tiga pasal itu di antaranya dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.

Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Jokowi Minta Ada Trauma Healing untuk Santri Korban Pencabulan di Jombang

Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Lalu ditambah Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda DIY Duga Ada Motif Ekonomi Terkait Ribuan Konten Pornografi yang Disebar Grup Pedofil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com