YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana memberlakukan jam malam untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Saat jam malam, anak-anak dilarang keluar rumah dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Terkait rencana kebijakan tersebut Kepala Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menyebut langkah tersebut seperti obat paracetamol yang dibutuhkan pasien untuk menurunkan demam.
"Bagi saya ini kan terapi simptomatik ya. Kalau saya sebagai dokter ada infeksi yang menimbulkan panas lalu dikompres pakai air es atau paracetamol. Bagi saya pemberlakuan jam malam itu paracetamolnya," ujarnya melalui zoom meeting bersama Redaksi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Menurut Hasto kebijakan itu belum menyentuh akar masalah dari kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak di Kota Yogyakarta.
"Harus ada cara untuk menentukan penyebabnya. Kalau bahasa kedokterannya underlying disease. Jadi, sebetulnya apa sih yang menjadi akar penyebabnya itu," ucap Hasto.
Baca juga: Jam Malam Anak Pukul 9 Malam sampai 4 Subuh, Satpol PP Kota Yogyakarta Belum Terapkan Sanksi
Selain itu dia menilai jika dilihat lebih dalam, penyebab anak-anak yang terlibat dalam kejahatan jalanan bukanlah karena masalah ekonomi. Tetapi, banyak remaja yang telantar atau kurang mendapatkan perhatian dari orangtua.
"Yang ikut kegiatan kenakalan-kenakalan itu seperti klitih di Yogyakarta ternyata bukan dari miskin. Tetapi remaja yang terlantar meskipun ada orangtua kayak kurang mendapatkan perhatian," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Jam malam mulai dari pukul 22.00 hingga 04.00.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022. Jam malam ini untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur tersebut.
Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan jam malam bertujuan agar anak tetap di rumah. Langkah ini sebagai upaya memberikan kesempatan bagi orangtua untuk berinteraksi dengan anak secara intens.
"Karena hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih dan macam-macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya. Tetapi justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interkasi antar keluarga yang kurang," kata Sumadi, Kamis (23/6/2022).
Di dalam perwall jam malam bagi anak ini ada beberapa aturan yang harus ditaati. Jika tidak maka anak terancam sanksi. Sanksi dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang sudah ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Segera Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah Umur
Namun begitu anak-anak masih diizinkan keluar rumah pada malam hari jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah. Selain itu, anak-anak yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial juga masih diperbolehkan keluar rumah.
"Anak diperbolehkan keluar rumah jika bersama orangtua atau wali. Mereka bisa keluar rumah dengan menunjukkan surat bahwa sedang mengikuti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Sumadi menambahkan untuk pengawasan jam malam Pemkot Yogyakarta tidak hanya oleh Pol PP tetapi juga melibatkan pihak kepolisian.
"Tidak hanya satpol PP. Nanti salah satu memang akan pengawasan pol pp tetapi kita mengikutkan juga temen-temen dari polres. Kebetulan di polresta itu ada kegiatan polsek ramah anak," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.