Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta, Kepala BKKBN: Seperti Paracetamol

Kompas.com, 29 Juni 2022, 22:40 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana memberlakukan jam malam untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Saat jam malam, anak-anak dilarang keluar rumah dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Terkait rencana kebijakan tersebut Kepala Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menyebut langkah tersebut seperti obat paracetamol yang dibutuhkan pasien untuk menurunkan demam.

"Bagi saya ini kan terapi simptomatik ya. Kalau saya sebagai dokter ada infeksi yang menimbulkan panas lalu dikompres pakai air es atau paracetamol. Bagi saya pemberlakuan jam malam itu paracetamolnya," ujarnya melalui zoom meeting bersama Redaksi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Menurut Hasto kebijakan itu belum menyentuh akar masalah dari kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak di Kota Yogyakarta.

"Harus ada cara untuk menentukan penyebabnya. Kalau bahasa kedokterannya underlying disease. Jadi, sebetulnya apa sih yang menjadi akar penyebabnya itu," ucap Hasto.

Baca juga: Jam Malam Anak Pukul 9 Malam sampai 4 Subuh, Satpol PP Kota Yogyakarta Belum Terapkan Sanksi

Selain itu dia menilai jika dilihat lebih dalam, penyebab anak-anak yang terlibat dalam kejahatan jalanan bukanlah karena masalah ekonomi. Tetapi, banyak remaja yang telantar atau kurang mendapatkan perhatian dari orangtua.

"Yang ikut kegiatan kenakalan-kenakalan itu seperti klitih di Yogyakarta ternyata bukan dari miskin. Tetapi remaja yang terlantar meskipun ada orangtua kayak kurang mendapatkan perhatian," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Jam malam mulai dari pukul 22.00 hingga 04.00.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022. Jam malam ini untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur tersebut.

Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan jam malam bertujuan agar anak tetap di rumah. Langkah ini sebagai upaya memberikan kesempatan bagi orangtua untuk berinteraksi dengan anak secara intens.

"Karena hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih dan macam-macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya. Tetapi justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interkasi antar keluarga yang kurang," kata Sumadi, Kamis (23/6/2022).

Di dalam perwall jam malam bagi anak ini ada beberapa aturan yang harus ditaati. Jika tidak maka anak terancam sanksi. Sanksi dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang sudah ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Segera Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah Umur

Namun begitu anak-anak masih diizinkan keluar rumah pada malam hari jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah. Selain itu, anak-anak  yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial juga masih diperbolehkan keluar rumah.

"Anak diperbolehkan keluar rumah jika bersama orangtua atau wali. Mereka bisa keluar rumah dengan menunjukkan surat bahwa sedang mengikuti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Sumadi menambahkan untuk pengawasan jam malam Pemkot Yogyakarta tidak hanya oleh Pol PP tetapi juga melibatkan pihak kepolisian.

"Tidak hanya satpol PP. Nanti salah satu memang akan pengawasan pol pp tetapi kita mengikutkan juga temen-temen dari polres. Kebetulan di polresta itu ada kegiatan polsek ramah anak," ujar dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau