KOMPAS.com - M Resi Habibi (24) dan Muhammad Zaini (28) warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena melakukan pencurian.
Mereka mencuri dengan modus pecah kaca di salah satu rumah makan di kawasan Prambanan, Klaten pada 15 Juni 2022.
Resi dan Zaini kemudian ditangkap di sekitar wilayah Pacitan.
Baca juga: Demi Lunasi Utang Rp 30 Juta, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Klaten Belajar dari Youtube
Dua pemuda tersebut berangkat dari Ogan Komering Ilir ke Jawa pada Sabtu (4/6/2022).
Tiga hari kemudian, mereka tiba di Jakarta pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka kemudian mmebeli motor untuk menjalankan aksinya.
Dengan mengendarai motor, Resi dan Zaini menuju ke daerah Jawa Barat dengan bermodalkan GPS sebagai petunjuk arah.
Pada Rabu (8/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka tiba di wilayah Bandung.
Baca juga: 2 Pemuda Asal Sumsel Jauh-jauh ke Klaten untuk Mencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Selama dua hari di Bandung, mereka tidak mendapatkan korban. Setelah dua hari di Bandung, mereka bergeser ke arah Yogyakarta dan tibda pada Minggu (12/6/2022).
Lag-lagi, mereka tak mendapatkan korban dan menuju ke Kabupaten Klaten dengan mengendarai motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.