KOMPAS.com - Rencana pemberlakuan tiket naik Candi Borobudur, yang menjadi pro kontra beberapa waktu terakhir, dibatalkan oleh pemerintah.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menghadiri rapat terbatas tentang pariwisata di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp 5.000," ujarnya kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca juga: Tiket Naik Candi Borobudur Batal, Pengelola Siapkan Mekanisme Kunjungan Wisatawan
Meski membatalkan rencana tiket naik Candi Borobudur, pemerintah tetap akan membatasi jumlah pengunjung yang naik ke area candi, yakni 1.200 orang per hari.
Sebelumnya, para pengunjung wajib mendaftar secara daring terlebih dahulu.
Pengunjung juga harus didampingi pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta memakai alas kaki khusus.
"Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," ucapnya.
Baca juga: Menyoal Polemik Tiket Candi Borobudur
Hal tersebut dituturkan oleh Pujo Suwarno selaku Sales Vice President PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, Ratu Boko.
Di samping itu, PT TWC berkoordinasi dengan Direkorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkaitan dengan mekanisme kunjungan wisatawan ke cagar budaya tersebut.
Pujo menjelaskan, PT TWC juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Borobudur (BKB) yang menyiapkan atau menyusun standard operating procedure (SOP) kunjungan wisatawan.
Ia menerangkan, ada sejumlah poin yang digarisbawahi mengenai mekanisme kunjungan wisatawan di Candi Borobudur.
Baca juga: Tiket Naik Candi Borobudur Rp 750.000, Siapa Mau Datang?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.