YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon di Kota Yogyakarta.
Kompas.com mencoba menelusuri lokasi di mana rencana lokasi apartemen Royal Kedathon tersebut.
Lokasi apartemen berada di Jalan Kemetiran Lor, Kecamatan Gedong Tengen, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Dua Kepala Dinasnya Ditangkap KPK, Pj Wali Kota Yogyakarta Siapkan Plt
Di lokasi tersebut sudah ditutup pagar galvalum dengan tinggi kurang lebih 3 meter. Di sisi utara pagar dibuka dan terdapat papan bertuliskan parkir Malioboro.
Lokasi seluas 5.995 meter persegi itu digunakan untuk tempat parkir Malioboro.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan terkait IMB pihaknya akan mencermati terlebih dahulu.
"Kami akan melihat mencermati apa yang sudah dilakukan, mencermati apa yang sudah dikeluarkan. Izin-izin yang sudah dikeluarkan," katanya, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Gibran: Rencana Kerja Sama dengan Pemkot Solo Tetap Lanjut
Disinggung apakah dirinya akan mencabut IMB sementara atau ditunda, Sumadi belum bisa memastikan. Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah mencermati IMB terlebih dahulu.
"Kita akan liat cermati, nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman di lapangan," ujar dia.
Disinggung apakah akan melakukan audit terkait perizinan dirinya mengatakan audit belum perlu dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.