YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial video banyak maayarakat yang melintasi persimpangan kereta api si sekitar Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, dengan mengendarai kendaraan.
Pasalnya, sebelum pos polisi dipindah, warga yang melintas harus turun dari kendaraannya.
Baca juga: Apa Penyebab Mobil Mogok di Perlintasan Kereta?
Menyikapi viralnya rekaman itu, Humas KAI DAOP 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan jalan tersebut bukanlah untuk dilewati masyarakat. Masyarakat dilarang melalui persimpangan kereta di wilayah Malioboro tersebut.
"Sudah ada rambu-rambu larangan, bahwa masyarakat tidak dibolehkan melalui perlintasan kereta api," katanya, Selasa (12/4/2022).
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan pihaknya telah menilang beberapa pengendara yang masih melintasi perlintasan kereta api.
"Ada, saat anggota patroli dan didapatkan pelanggaran akan ditilang," kata dia. Ia berujar di lokasi sudah dapat rambu-rambu lalu lintas larangan melintas perlintasan KA.
"Di sana sudah dipasang rambu larangan melintas untuk pesepeda motor, namun bila ada yg melanggar saat ada patroli akan diberikan tilang," katanya.
Namun, untuk berapa jumlah warga yang ditilang dirinya belum merincinya. "Untuk jumlah tidak tentu," imbuh Timbul.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sudah di pasang di jalan-jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Imbauan agar masyarakat tertib berlalu lintas, stop pelanggaran lalu lintas demi keselamatan bersama," tutup Timbul.
Baca juga: Mengenal Kereta Cepat di China, Tempuh 1.025 Km Hanya dalam 3 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.