KOMPAS.com - Seorang mantan polisi kereta api (Polsuska) bernama Partija (59), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan motor sewaan Honda Bet AB 4855 LR.
Ia ditangkap saat sedang bekerja jaga malam di proyek pemasangan pipa Pertamina pada kompleks PDHI Wates, Kulon Progo, 4 April 2022.
Atas perbutannya, ia dijerat polisi dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi demonstrasi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Dalam aksinya, mereka mengajukan 6 tuntutan kepada pemerintah.
Berikut populer Yogyakarta selengkapnya:
Kepala Polisi Sektor Sentolo (Kapolsek), Komisaris Polisi (Kompol) Ngadiran mengatakan, Partija ditangkap karena menggelapkan sepeda motor yang ia sewa.
Partija, sambungnya, menyewa motor Honda Beat AB 4855 LR milik Hendri Yuni Eko Prasetyo (22), warga kelurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo sejak 3 Maret 2022 dengan sewa 10 hari dengan harga Rp 70.000 per hari.
Selama itu, Partija membayar sewa motor. Namun, motor tidak kembali saat jatuh tempo. Pelaku juga sulit dihubungi.
Korban menerima kabar bahwa motornya yang disewa pelaku ternyata sudah digadai pada orang lain.
Mendengar itu, korban lantas melaporkannya ke Polsek Sentolo pada 2 April 2022.
Polisi yang mendapat laporan dari korban lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkao saat sedang menjaga malam di proyek pemasangan pipa Pertamina pada kompleks PDHI Wates, Kulon Progo, 4 April 2022.
“Kami menangkapnya saat dia sedang bekerja,” kata Ngadiran melalui keterangan singkat, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Mantan Polisi Kereta Api Gelapkan Motor Sewaan, Diciduk Saat Jaga Malam