Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Polisi Kereta Api Gelapkan Motor Sewaan, Diciduk Saat Jaga Malam

Kompas.com - 09/04/2022, 16:29 WIB

KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sentolo menangkap Partija (59) warga Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mantan polisi khusus kereta api (polsuska) tersebut berurusan dengan penegak hukum karena diduga menggelapkan sebuah motor rental.

Polisi menangkap pria itu saat sedang bekerja jaga malam di proyek pemasangan pipa Pertamina pada kompleks PDHI Wates, Kulon Progo, 4 April 2022.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang, Seorang Pegawai Toko Pakaian di Mataram Ditangkap

“Pelaku sudah terendus dan langsung kami tangkap,” kata Kepala Polisi Sektor Sentolo, Komisaris Polisi Ngadiran melalui keterangan singkatnya, Sabtu (9/4/2022).

Partija menyewa motor milik Hendri Yuni Eko Prasetyo (22), kelurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo sejak 3 Maret 2022. Ia membawa Honda Beat AB 4855 LR rental itu untuk keperluan sehari-hari.

Partija dan Hendri menyepakati sewa motor 10 hari dengan harga Rp 70.000 per hari. Selama itu Partija membayar sewa motor. Namun motor tidak kembali saat jatuh tempo. Pelaku juga sulit dihubungi.

Korban menerima kabar kalau motornya sudah digadai pada orang lain. Korban lantas melaporkan Partija ke Polsek Sentolo pada 2 April 2022. Korban mengaku rugi Rp 14.000.000.

Polisi menemukan Partija sedang jaga malam dan menangkapnya pada 4 April 2022. “Kami menangkapnya saat dia sedang bekerja,” kata Ngadiran.

Polisi menggiring pelaku ke Polsek, menyita motor, kunci kontak beserta STNK-nya. Pemeriksaan berujung pada penetapan tersangka penipuan dan penggelapan pada pelaku.

Terungkap dalam pemeriksaan bahwa pelaku merupakan pernah bekerja sebagai tentara, lalu bekerja sebagai Polsuska di Stasiun Sentolo, Kulon Progo. Ia berhenti dari polsus pada 2021.

Partija mengakui perbuatan menggadai begitu saja motor yang disewanya. Ia merasa terdesak akan kebutuhan hidup sehingga menggadai motor Rp 2.000.000.

“(Uang hasil gadai) untuk kegiatan saya sehari-hari,” kata Partija.

Polisi menjeratnya dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: 4 Fakta Pegawai Bank Gelapkan Rp 1,1 M Tabungan Nasabah, untuk Main Binomo hingga Jual Rumah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Juni 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Juni 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kepala BMKG: Indonesia Keluar dari 10 Besar Negara Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca

Kepala BMKG: Indonesia Keluar dari 10 Besar Negara Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca

Yogyakarta
Wartawan Asal Lampung Nekat Gabung Kelompok Spesialis Ganjal ATM Antar-provinsi

Wartawan Asal Lampung Nekat Gabung Kelompok Spesialis Ganjal ATM Antar-provinsi

Yogyakarta
Koalisi Pegiat HAM Laporkan Jokowi ke Wali Kota Solo, Dianggap Ingkar Janji Tak Temukan Wiji Thukul

Koalisi Pegiat HAM Laporkan Jokowi ke Wali Kota Solo, Dianggap Ingkar Janji Tak Temukan Wiji Thukul

Yogyakarta
Kepala Dinas di Pinrang Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Kepala Dinas di Pinrang Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Yogyakarta
Jadi Jemaah Termuda, Rizqi Sudah Didaftarkan Haji sejak SD

Jadi Jemaah Termuda, Rizqi Sudah Didaftarkan Haji sejak SD

Yogyakarta
Pemkab Sleman Berencana Terapkan 5 Hari Sekolah, Pakar Pendidikan Ingatkan agar Tak Bikin Siswa Bosan

Pemkab Sleman Berencana Terapkan 5 Hari Sekolah, Pakar Pendidikan Ingatkan agar Tak Bikin Siswa Bosan

Yogyakarta
Cerita Kakek Putri Ariani, Sempat Kesulitan Merawat Putri karena Keinginan Musiknya Tinggi

Cerita Kakek Putri Ariani, Sempat Kesulitan Merawat Putri karena Keinginan Musiknya Tinggi

Yogyakarta
Perempuan Terkulai di Ford Fiesta di Kulon Progo Bunuh Diri, Polisi Ungkap Motif Putus Pacaran

Perempuan Terkulai di Ford Fiesta di Kulon Progo Bunuh Diri, Polisi Ungkap Motif Putus Pacaran

Yogyakarta
Kecelakaan 2 Mobil Grand Max di Gunungkidul, Belasan Orang Terluka

Kecelakaan 2 Mobil Grand Max di Gunungkidul, Belasan Orang Terluka

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Tutup Sejak 1 Juni 2023, Restoran Bilik Kayu Milik Rafael Alun Sempat Didatangi KPK

Tutup Sejak 1 Juni 2023, Restoran Bilik Kayu Milik Rafael Alun Sempat Didatangi KPK

Yogyakarta
Defisit Anggaran Melebihi Batas Minimal, Pemkab Gunungkidul Hentikan 53 Proyek Infrastruktur

Defisit Anggaran Melebihi Batas Minimal, Pemkab Gunungkidul Hentikan 53 Proyek Infrastruktur

Yogyakarta
Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Tukang Tato Ditangkap Polisi

Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Tukang Tato Ditangkap Polisi

Yogyakarta
Sejarah Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan yang Berdiri pada 7 Januari 2004

Sejarah Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan yang Berdiri pada 7 Januari 2004

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com