Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berhasil ditangkap, didapati senjata tajam jenis celurit.
"Dari kabur ini kemudian berhasil diamankan dan didapati yang bersangkutan membawa senjata tajam," tegasnya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami motif dari tiga remaja tersebut keluar malam dan membawa senjata tajam.
"Motif memang sedang kita dalami yang bisa kita pastikan dari perkenaan unsur dari pasal Undang-undang darurat ini adalah bahwa yang bersangkutan ini bukanlah orang yang sesuai dengan profesinya berhak ataupun berkepentingan untuk membawa senjata tajam tersebut," tegasnya.
Baca juga: Kapolresta Solo Sebut Pembacokan di Pucangsawit Bukanlah Aksi Klitih
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menambahkan FD yang melarikan diri merupakan seorang residivis kasus pembacokan di wilayah Bantul.
"FD ini residivis kasus pembacokan di wilayah Bugisan Bantul. FD segera menyerahkan diri atau kami cari. Kami juga mengembangkan apakah terkait dengan kejadian di wilayah lain," pungkasnya.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua senjata tajam jenis celurit. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.