YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua pemuda di Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena mengendarai sepeda motor pada malam hari sembari membawa celurit.
Kepala Kepolisian Resor Sleman AKBP Ach Imam Rifai mengatakan, penangkapan dua orang ini berawal dari patroli polisi pada Selasa (5/4/2022) sekitar 02.30 WIB.
Kala itu, polisi curiga melihat ada satu sepeda motor yang ditumpangi tiga orang.
"Kita coba dekati karena sesuai dengan SOP kita apabila kita mengetahui hal-hal yang mencurigakan tentu kita akan lakukan pemeriksaan," ujar Imam Rifai dalam jumpa pers di Polsek Gamping, Selasa (5/04/2022).
Baca juga: Polisi Tembak Pria Bawa Celurit di Sumenep hingga Tewas, Polda Jatim Bentuk Tim Evaluasi
Saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang tersebut melarikan diri. Petugas kemudian mengejar.
Saat berusaha melarikan diri, tiga orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor tersebut terjatuh di daerah Patran, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Sebanyak dua orang berhasil ditangkap dan satu orang lagi melarikan diri.
Kedua orang yang ditangkap berinisial JH (16) warga Sleman dan BAW (20) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Sementara satu orang yang melarikan diri berinisial FD (18) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
"Satu orang pelajar masih siswa dan dua orang sudah tidak sekolah lagi. Satu sedang dalam perawatan di rumah sakit untuk melakukan operasi karena luka saat terjatuh," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berhasil ditangkap, didapati senjata tajam jenis celurit.
"Dari kabur ini kemudian berhasil diamankan dan didapati yang bersangkutan membawa senjata tajam," tegasnya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami motif dari tiga remaja tersebut keluar malam dan membawa senjata tajam.
"Motif memang sedang kita dalami yang bisa kita pastikan dari perkenaan unsur dari pasal Undang-undang darurat ini adalah bahwa yang bersangkutan ini bukanlah orang yang sesuai dengan profesinya berhak ataupun berkepentingan untuk membawa senjata tajam tersebut," tegasnya.
Baca juga: Kapolresta Solo Sebut Pembacokan di Pucangsawit Bukanlah Aksi Klitih
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menambahkan FD yang melarikan diri merupakan seorang residivis kasus pembacokan di wilayah Bantul.
"FD ini residivis kasus pembacokan di wilayah Bugisan Bantul. FD segera menyerahkan diri atau kami cari. Kami juga mengembangkan apakah terkait dengan kejadian di wilayah lain," pungkasnya.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua senjata tajam jenis celurit. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.