KULON PROGO, KOMPAS.com – Polisi menangkap delapan remaja yang sedang berkumpul dari jalanan sepi wilayah Milir, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Anak-anak usia pelajar setingkat SMP dan SMA itu diamankan pada Senin (4/4/2022) malam karena diduga akan tawuran.
Polisi menyita sejumlah barang dari mereka, di antaranya berupa empat sarung yang dimodifikasi jadi semacam alat pukul atau pentung dan cambuk.
Baca juga: Pelajar di Yogyakarta Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Pelaku Sempat Provokasi Korban
Polisi juga mengamankan empat motor dan lima handphone dari gerombolan mereka.
“Kami memang sedang menangani anak-anak yang diduga akan melakukan perkelahian,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui keterangan singkat, Selasa (5/4/2022).
Tindak kekerasan di jalanan pada tengah malam hingga dini hari sedang marak dalam wilayah DIY, termasuk Kulon Progo.
Banyak anak usia pelajar terlibat kasus kekerasan itu, sehingga polisi di Kulon Progo mengantisipasi berkembangnya kasus ini.
Termasuk ketika polisi menerima kabar rencana perkelahian di pedukuhan Milir. Polisi menyelidiki lokasi itu dan mendapati delapan anak berada di area tlusupan kereta api.
Polisi memeriksa anak-anak itu. Tidak ditemukan benda tajam, melainkan didapat sarung modifikasi jadi pentung. Mereka juga mengakui berada di sana untuk tawuran.
“Para pelaku menyebut rencana tawuran tersebut sebagai ‘perang sarung’,” kata Jeffry.
Salah seorang bocah bernama SI (17) pelajar SMK kelas 11. Kemudian beberapa pelajar kelas 3 SMP, yakni FT (16) dari SMP Lendah, DBN (16) asal Pereng, Bumirejo, MH (16) asal Karang Tengah Kidul, Margosari, JMT (16) asal Panggang, Bumirejo, ZKL (16) asal Malangan, Srikayangan, dan AS (16) dari Cumetuk, Kedungsari.
Bahkan satu pelajar bernama AAP yang masih 14 tahun asal Pereng, Bumirejo, ikut-ikutan rencana tawuran itu.
Perang sarung dianggap sebagai alarm pemicu kenakalan remaja. Polisi lantas mengamankan mereka, menyita barang bukti dan menggiringnya ke Polres.
Baca juga: 8 Fakta Tewasnya Anak Anggota DPRD Kebumen karena Klitih di Yogya
Polisi memeriksa untuk menentukan apakah bisa dilakukan penyelidikan atau penindakan.
“Sampai saat ini memang tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orangtua. Tapi pemeriksaan masih tetap berjalan,” kata Jeffry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.