Dari pemeriksaan polisi, pembunuhan terjadi karena DC cemburu dengan SK. Saat bertemu, DC sempat melihat SK menyapa pria lain.
"Dari kejadian itu kita dapat menyimpulkan motif yang dilakukan tersangka pada saat di hotel dia cemburu karena korban ketika ketemu di Semarang melambaikan tangan dengan seseorang. Tersangka menanyakan siapa itu. Motifnya cemburu," ungkapnya.
Polisi menangkap DC saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).
Dia hendak melaporkan SK dan anaknya MF.
"Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi, melaporkan kehilangan orang. Yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya," kata Djuhandhani.
Atas perbuatannya, DC terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. (PENULIS: RISKA FARASONALIA, WIJAYA KUSUMA, RACHMAWATI | EDITOR: ARDI PRIYATNO UTOMO, TEUKU MUHAMMAD VALDY ARIEF, ROBERTUS BELARMINUS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.