KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi masyarakat untuk mengemudi kendaraan.
SIM di Indonesia terdiri dari beberapa golongan yang menyesuaikan jenis kendaraannya.
Jenis-jenis SIM yaitu:
Ada syarat dan langkah yang harus ditempuh masyarakat untuk bisa mendapatkan SIM.
Persyaratan umumnya disesuaikan dengan jenis SIM, usia pemohon, dan jenis permohonan.
Dalam artikel ini akan diulas cara membuat SIM di Solo, baik baru maupun perpanjangan.
Untuk membuat SIM baru di Solo, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut syarat membuat SIM baru di Solo khusus untuk SIM A dan C:
Setelah semua syarat dimiliki, maka masyarakat atau pemohon bisa melakukan pengajuan SIM baru.
Berikut mekanisme membuat SIM baru di Solo:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.