Salin Artikel

Cara Membuat Baru dan Memperpanjang SIM di Solo

SIM di Indonesia terdiri dari beberapa golongan yang menyesuaikan jenis kendaraannya.

Jenis-jenis SIM yaitu:

  • SIM A untuk Mobil
  • SIM C untuk Motor
  • SIM B1 untuk Mobil besar
  • SIM B2 untuk Kendaraan Berat

Ada syarat dan langkah yang harus ditempuh masyarakat untuk bisa mendapatkan SIM.

Persyaratan umumnya disesuaikan dengan jenis SIM, usia pemohon, dan jenis permohonan.

Dalam artikel ini akan diulas cara membuat SIM di Solo, baik baru maupun perpanjangan.

Membuat SIM Baru di Solo

Untuk membuat SIM baru di Solo, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut syarat membuat SIM baru di Solo khusus untuk SIM A dan C:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sertifikat Mengemudi (untuk SIM A)
  • Surat Keterangan Tes Psikologi
  • Surat Hasil Tes Kesehatan

Setelah semua syarat dimiliki, maka masyarakat atau pemohon bisa melakukan pengajuan SIM baru.

Berikut mekanisme membuat SIM baru di Solo:

  • Pemohon menuju loket pendaftaran di Satlantas Polresta Solo
  • Mengisi Formulir Pendaftaran SIM
  • Pemohon melakukan rekam data seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan
  • Pemohon masuk ke Ruang Pencerahan untuk sosialisasi keselamatan berkendara
  • Melakukan ujian teori SIM sesuai jenis yang dimohon
  • Melaksanakan ujian praktik sesuai golongan SIM
  • Setelah lulus ujian, pemohon diminta melakukan pembayaran
  • Pemohon menerima SIM yang sudah dicetak

Biaya membuat SIM baru di Solo sebesar Rp 120.000 (SIM A), Rp 100.000 (SIM C). Selain itu ada biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Bedanya, saat perpanjangan, pemohon tidak perlu melakukan ujian baik teori maupun praktik.

Namun, masyarakat harus memastikan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Pasalnya, jika perpanjangan dilakukan setelah habis masa berlaku SIM lama, maka masyarakat harus melakukan permohonan baru.

Adapun syarat memperpanjang SIM di Solo sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan SIM
  • Melampirkan KTP asli
  • SIM lama yang akan diperpanjang (siapkan fotokopinya)
  • Surat Keterangan Sehat

Mekanisme perpanjangan SIM di Solo sebagai berikut:

  • Pemohon menuju loket pendaftaran di Satlantas Polresta Solo
  • Mengisi Formulir Perpanjangan SIM
  • Pemohon melakukan rekam data berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan
  • Melakukan pembayaran
  • Pemohon menerima SIM baru yang sudah dicetak

Untuk biaya perpanjang SIM di Solo sebesar Rp 80.000 (SIM A) dan Rp 75.000 (SIM C). Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan.

Sumber:
Polrestasurakarta.com

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/09/182208978/cara-membuat-baru-dan-memperpanjang-sim-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke