Kedatangan pihak keraton bersama polisi pun menutup jalan yang belum selesai dibuat oleh warga ini.
"Dulu ada sosialisasi desa kemadang ada sosialisasi pantai Sanglen (barat pantai Watu kodok) mau ada investor, kalau watu kodok enggak dulu sudah ada permasalah (dengan investor) sudah selesai," kata Heru.
Ke depan Heru mengaku akan berembuk dengan warga, dan akan bertemu Panitikismo adalah merupakan lembaga agraria Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat yang berwenang untuk mengelola tanah keraton.
Baca juga: Kiai Tunggul Wulung, Pusaka Keraton Yogyakarta yang Terbuat dari Kiswah Kabah
Warga yang sudah turun temurun mengelola kawasan pantai pun berharap ada solusi terbaik sehingga warga tetap bisa beraktifitas perekonomian tidak terganggu.
"Penutupan ini arahnya gimana atau pelanggarannya seperti apa, atau mungkin ditutup seperti ini belum jelas. Karena itu langkah selanjutnya kami akan bertemu dengan panitikismo agar semuanya jelas," kata Heru
Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro mengatakan, pemasangan portal ini karena terkait perizinan untuk mambangun atau mengalihfungsikan lahan untuk dibangun kawasan wisata.
Pembangunan jalan oleh warga bersama pokdarwis belum ada peroses perizinan kepada panitikismo.
Baca juga: 6 Bulan Menghilang, Efriyani Ditemukan di Sekitar Keraton Solo, Disebut Alami Gangguan Bipolar
"Dihentikan sampai proses perizinan selesai," kata Wawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Disinggung mengenai gesekan dengan warga saat pemasangan portal, Wawan mengatakan tidak ada gesekan, hanya saja perwakilan warga meminta kejelasan.
Pemasangan portal sendiri dilakukan antara pukul 10.30 WIB sampai 11.30 WIB.
"Tadi bilang kalau yang meminta dari Keraton patuh, hanya butuh kepastian saja," kata Wawan.
Baca juga: Harga Daging Sapi di Yogyakarta Stabil, Pedagang Beringharjo Malah Keluhkan Kehilangan Pelanggan
Dari pengamatan, pemasangan portal sendiri tidak mengganggu aktivitas wisatawan maupun warga yang akan menuju kawasan pantai.
Sebab, jalan yang diportal menuju kawasan perbukitan berbeda dengan jalan menuju pantai.
Selain portal tak jauh dari lokasi juga dipasang papan bertuliskan "Tanah Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadingrat". Di bawahnya tulisan ada tulisan kecil berwarna merah 'Dilarang mengalihfungsikan tanpa izin Kasultanan'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.