Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain Kasus Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayi di Teras Masjid Bantul

Kompas.com - 20/02/2022, 17:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - Warga sekitar masjid di Kelurahan Tamantirto, Kapanewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gempar saat menemukan sosok jasad bayi di dalam kardus pada 22 Januari 2022 malam.

Jasad bayi itu berada di dalam kardus dan ada secarik surat yang ditulis sang ibu.

Selang tiga jam, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial AU (21) asal Kalimantan Tengah, di sebuah indekos di daerah Tamantirto.

AU yang masih berstatus mahasiswi itu pun mengaku bahwa jasad itu adalah banyinya yang telah digugurkan dengan menenggak 13 jenis obat penggugur kandungan.

Baca juga: Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Dijerat Pasal Berlapis

"Pelaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya. Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, AU terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaiu Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu AU juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: [POPULER YOGYAKARTA] Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayinya di Bantul | Kasus Covid-19 di DIY Meningkat

Sisi lain kasus aborsi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan kain pembungkus jenasah bayi di makam misterius di Pemakaman Ngasem, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan kain pembungkus jenasah bayi di makam misterius di Pemakaman Ngasem, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.

Di sisi lain, kasus yang menimpa AU menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan. Mengapa AU setega itu?

Menurut salah satu dosen Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Dr. Maria Laksmi Anantasari, perbuatan AU melanggar hukum.

Namun demikian, ada sisi lain yang perlu dipahami masyarkat dalam kasus AU tersebut, yaitu faktor psikis dari yang bersangkutan. 

"Yang bersangkutan adalah pelaku suatu perilaku aborsi yang di mata hukum merupakan suatu tindak kejahatan, di sisi lain ia dapat dikatakan sebagai “korban”dari situasi yang tidak kondusif," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Bermesraan di Alun-alun Jember, Mahasiswi dan Pacarnya Diciduk Satpol PP

Menurut Ai, sapaan akrabnya, masalah yang dihadapi pelaku itu sangat kompleks dan tidak mudah.

Perasaan pelaku yang merasa sendirian menghadapi masalah itu justru akan membuat sulit untuk menemukan alternatif solusi.

"Memikirkan janin yang semakin membesar mendesak pelaku segera mengambil keputusan. Menentukan prioritas. 'lebih baik aborsi daripada putus kuliah'. Aborsi dipandang sebagai satu-satu nya jalan penyelesaian masalah untuk menyelamatkan masa depan," katanya, Minggu (20/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com