KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2022, jual beli rumah dan tanah wajib melampirkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan.
Terkait syarat tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), banyak orang yang belum tahu bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mengacu pada Instruksi Jokowi
Aturan ini telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Soal Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan Berikan Tanggapan
Inpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
Sehingga dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan jika sakit.
Ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Sebagai contoh, sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor atau boleh ngomong dengan kita, tapi harus pakai masker. Anda menolak tidak? Apa ini memberatkan apa tidak?" kata Ali, saat ditemui usai kunjungannya ke RS UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).
"Ya kalau dibilang memberatkan, ya memberatkan. Memaksa harus memakai masker. Tapi kalau tidak, ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting. Anda bisa tertular seperti itu," kata Ali.
Ali menilai, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus. Namun, masih perlu diperjuangkan lagi agar seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.