Salin Artikel

Kenapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah? Ini Jawaban Dirut BPJS

Terkait syarat tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), banyak orang yang belum tahu bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.

Aturan ini telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.

Sehingga dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan jika sakit.

Ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Sebagai contoh, sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor atau boleh ngomong dengan kita, tapi harus pakai masker. Anda menolak tidak? Apa ini memberatkan apa tidak?" kata Ali, saat ditemui usai kunjungannya ke RS UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).

"Ya kalau dibilang memberatkan, ya memberatkan. Memaksa harus memakai masker. Tapi kalau tidak, ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting. Anda bisa tertular seperti itu," kata Ali.

Ali menilai, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus. Namun, masih perlu diperjuangkan lagi agar seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.


"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS," ujar dia.

Ali menyebut, saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta peserta.

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Ketentuan itu adalah melampirkan BPJS Kesehatan.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022). (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/19/164706978/kenapa-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-ini-jawaban-dirut-bpjs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke