Pemerintah Sendangsari tidak ingin terulang kejadinekejadin serupa sehingga menerbitkan surat edaran karantina bagi pelaku perjalanan dari luar wilayah.
Sebagaimana diketahui, varian baru Omicron yang berkembang sangat cepat di Indonesia banyak terjadi penularannya melalui pelaku perjalanan.
Karenanya, dukuh hingga ketua RT diyakini akan lebih leluasa beraksi setelah terbit surat edaran ini.
“Belajar kejadian kemarin, maka lewat edaran ini semoga pedukuhan dan RT lebih berani melaksanakan semua upaya pengawasan,” kata Jumono.
Baca juga: Satu Pasien Covid-19 dari Klaster Hajatan di Kulon Progo Meninggal
Sampai sekarang, Sendangsari telah mengarantina empat orang pelaku perjalanan. Mereka dalam pengawasan Satgas pedukuhan dan RT setempat.
Surat edaran desa merupakan turunan dari edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, Fajar Gegana pada pertengahan Januari 2022.
Gugus Tugas Kulon Progo menerbitkan ini seiring dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah aglomerasi Yogyakarta, Kulon Progo bagian dari aglomerasi itu.
Baca juga: Puskesmas Jadi Cagar Budaya, Saksi Bisu Kulon Progo Keluar dari Penyakit Busung Lapar di Masa Silam
Dalam surat edaran itu pelaku perjalanan yang tiba di Kulon Progo harus menjalani karantina lima hari sebelum melakukan kegiatannya di tengah keluarga ataulah masyarakat.
Hal ini dilakukan mengingat kasus di Kulon Progo banyak dari luar daerah hingga menjadi transmisi lokal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.