Salin Artikel

Cegah Penularan Omicron, Desa di DIY Terapkan Karantina 5 Hari untuk Pelaku Perjalanan

Pemerintah kalurahan menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/12/II/2022 tentang Pemberlakuan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan, yang ditandatangani Lurah Sendangsari.

Karantina ini untuk membendung virus Covid-19 varian baru Omicron masuk dan menyebar ke wilayah mereka.

“Warga yang datang dari luar provinsi dan lintas negara, mereka akan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang diawasi ketat oleh satgas pedukuhan dan RT setempat,” kata Jogoboyo Kantor Kalurahan Sendangsari, Jumono via ponsel, Sabtu (12/2/2022).

Surat edaran memuat pelaku perjalanan harus menjalani isolasi secara mandiri dengan protokol kesehatan ketat selama 5x24 jam.

Satgas yang dibentuk di tingkat pedukuhan dan RT akan mengawasi pelaksanaan isolasi.

Tiap pedukuhan juga mengaktifkan posko dan jaga warga untuk memantau dan membatasi mobilitas masyarakat.

Kalurahan Sendangsari menerapkan karantina ini untuk mengantisipasi kemunculan klaster Covid-19 seperti terjadi pada 2021.

Saat itu, pengawasan di tingkat warga belum seketat sekarang.

Mendadak muncul penularan Covid-19 di antara warga pada salah satu RT, terutama anak-anak.

Penyelidikan epidemiologi menduga penularan terkait salah satu keluarga di sana menerima dua anak dari keluarga asal Jawa Tengah.

Keduanya rupanya tertular Covid-19, lalu menularkan lagi pada teman sepermainan di desa, hingga total 29 warga desa ikut tertular.

“Mereka tersebar di 17 rumah. Ada yang satu rumah delapan orang. Ada yang satu rumah dua orang sampai tiga orang. Intinya total 29 kasus,” kata Jumono.


Pemerintah Sendangsari tidak ingin terulang kejadinekejadin serupa sehingga menerbitkan surat edaran karantina bagi pelaku perjalanan dari luar wilayah.

Sebagaimana diketahui, varian baru Omicron yang berkembang sangat cepat di Indonesia banyak terjadi penularannya melalui pelaku perjalanan.

Karenanya, dukuh hingga ketua RT diyakini akan lebih leluasa beraksi setelah terbit surat edaran ini.

“Belajar kejadian kemarin, maka lewat edaran ini semoga pedukuhan dan RT lebih berani melaksanakan semua upaya pengawasan,” kata Jumono.

Sampai sekarang, Sendangsari telah mengarantina empat orang pelaku perjalanan. Mereka dalam pengawasan Satgas pedukuhan dan RT setempat.

Surat edaran desa merupakan turunan dari edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, Fajar Gegana pada pertengahan Januari 2022.

Gugus Tugas Kulon Progo menerbitkan ini seiring dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah aglomerasi Yogyakarta, Kulon Progo bagian dari aglomerasi itu.

Dalam surat edaran itu pelaku perjalanan yang tiba di Kulon Progo harus menjalani karantina lima hari sebelum melakukan kegiatannya di tengah keluarga ataulah masyarakat.

Hal ini dilakukan mengingat kasus di Kulon Progo banyak dari luar daerah hingga menjadi transmisi lokal.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/13/075102378/cegah-penularan-omicron-desa-di-diy-terapkan-karantina-5-hari-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke