KULON PROGO, KOMPAS.com-Satu kasus kematian muncul dalam klaster penularan Covid-19 dari hajatan pernikahan pada Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasien yang meninggal adalah laki-laki berusia 84 tahun, Minggu (7/2/2022).
Lansia tersebut merupakan bagian dari keluarga yang turut dalam hajatan.
“Pemulasaraan dilakukan dengan prosedur Covid-19 pada hari kemarin,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, TH Baning Rahayujati melalui zoom meeting, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Berawal dari Tamu Asal Jabar yang Sakit, 28 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Hajatan
Klaster hajatan di Karangsari masih terus berlanjut. Terkonfirmasi Covid-19 dalam klaster ini sebanyak 29 kasus melalui tes antigen maupun PCR.
Namun, lansia yang meninggal tersebut memang belum menjalani tes swab untuk memastikan kondisinya. Lansia itu dalam kondisi sakit diabetes melitus dan penyakit lainnya.
Baning menceritakan, pihak keluarga menolak tes pengambilan sampel pada lansia itu.
“Ia meninggal dunia dalam kondisi belum swab, karena keluarga tidak mengizinkan yang bersangkutan di-swab. Lansia itu laki-laki dalam kondisi komorbid, yang memang diabetes melitus dan penyakit lain, mungkin itu yang menyebabkan kondisinya menjadi lebih buruk. Sehingga kasus ini kami nyatakan sebagai probable,” kata Baning.
Klaster sendiri berlangsung usai pernikahan pada 28 Januari 2022. Hajatan sampai dihadiri tamu dari luar daerah.
Seorang anggota keluarga bergejala Covid-19 usai hajatan, lantas memeriksakan diri. Sejak itu, sebanyak 29 kasus Covid-19 terkonfirmasi, terdiri 27 kasus di berasal dari Kulon Progo dan dua kasus dari luar kota.
Sementara satu kasus adalah probable.
“Mereka dari 139 tes kontak erat,” kata Baning.