Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh di Wadas Bermula dari IPL yang Diterbitkan Ganjar pada 2018

Kompas.com, 10 Februari 2022, 15:31 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo kembali bergejolak ketika puluhan warga ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022).

Konflik ini ini berawal pada 2018 lalu, saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek strategis nasional pembangunan bendungan di Desa Wadas.

Tetapi pada kenyataannya IPL tersebut juga termasuk rencana pemerintah menambang batu andesit di kawasan Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Langkah Ganjar untuk Warga Desa Wadas yang Menolak Penambangan Andesit

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menuturkan, sebelum izin penetapan lokasi diterbitkan, Wadas merupakan daerah yang sejahtera.

"Tadi malam di sebuah kanal media Ganjar menyampaikan bahwa ini proyek yang berbeda antara bendungan dengan tambang," ujar Julian ditemui di Kantor LBH Yogyakarta di Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (10/2/2022).

Lanjut Julian, proyek strategis nasional pembangunan bendungan menurut pemerintah tidak ada penolakan dari warga Desa Wadas. Sehingga hal ini dipertanyakan oleh LBH Yogyakarta, pemerintah ingin membuat bendungan atau melakukan penambangan.

"Bendungan kan aman-aman saja lha terus? Pertanyaan kok proyek pertambangan masih. Konteks permasalahan ini tidak ada permasalahan terkait proyek strategis nasional antara warga Wadas," kata dia.

Dirinya juga mempertanyakan pernyataan Ganjar Pranowo kenapa harus Desa Wadas yang ditambang. Serta rencana pemerintah ini akan membangun bendungan atau mau menambang batu andesit di Wadas.

"Niatnya pemerintah ini mau bangun bendungan atau mau nambang itu aja. Penjelasan Ganjar kan begitu ini ada dua proyek yang berbeda," ujar dia.

Baca juga: Sebelum Ganjar Datang, Wadas Sudah Bersih, Warga Dikepung Aparat Tak Bisa Keluar Rumah

Sedangkan IPL, papar dia, untuk pembangunan bendungan dan tambang hanya ada satu IPL. Julian membeberkan dalam nomenklatur IPL menyebut bahwa penambangan itu merupakan kepentingan umum.

"Nah IPL jadi satu, jadi tidak ada nomenklatur yang bilang penambangan itu kepentingan umum," katanya.

"Berarti Kendeng itu pembebasan tanahnya pakai kepentingan umum dong, atau pertambangan batu bara pakai kepentingan umum. Jadi negara yang berdiri melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan swasta ga gitu dong caranya. Definisi kepentingan umum harus dibatasi," tegasnya.

Julian membeberkan, ucapan Gubernur Jawa Tengah soal terdapat dua proyek yang terpisah yakni bendungan dan pertambangan merupakan ucapan yang kontradiktif.

"Iya pakai skema kepentingan umum, sedangkan Pak Ganjar ngomong kalau itu proyek terpisah antara bendungan dan pertambangan, kontradiktif," urainya.

Baca juga: BPN Sebut Pengamanan Polisi ke Desa Wadas Permintaan Warga yang Setuju Pengukuran

Julian menegaskan, penyebab konflik adalah diterbitkannya IPL pada tahun 2018 oleh Ganjar Pranowo. Selain itu warga selama menyampaikan aspirasi tidak pernah melakukan tindakan anarkis atau kriminal.

Warga menyampaikan aspirasi dengan cara audiensi, dan telah melakukan cara-cara nonligitasi, tetapi selama 2 hingga 3 tahun ini pemerintah tidak pernah memberikan ruang kepada warga.

"Permintaan maaf dari Ganjar tidak cukup. Bagaimana menyelesaikan konflik ini yaitu tawarkan kami untuk pindah pertambangannya, kan kata Ganjar proyek bendungan aman-aman saja, ya sudah," katanya.

Ia menambahkan warga tidak akan mempermasalahkan proyek pembangunan bendungan jika penambangan batu andesit dilakukan di luar Desa Wadas. Menurut dia ada cara lain selain menggunakan batu andesit, yakni dengan beton.

"Harusnya Pak Ganjar tahu pilihan satu-satunya bukan di Desa Wadas, dan caranya pun nggak harus pakai batu andesit. Ada cara-cara lain misalkan pakai beton, itu bisa dilakukan," urainya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Penyu Lekang Terdampar Lemas di Pantai Glagah, Satlinmas: Kurus, Berenangnya Tak Normal
Yogyakarta
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau