Salin Artikel

Ricuh di Wadas Bermula dari IPL yang Diterbitkan Ganjar pada 2018

Konflik ini ini berawal pada 2018 lalu, saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek strategis nasional pembangunan bendungan di Desa Wadas.

Tetapi pada kenyataannya IPL tersebut juga termasuk rencana pemerintah menambang batu andesit di kawasan Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menuturkan, sebelum izin penetapan lokasi diterbitkan, Wadas merupakan daerah yang sejahtera.

"Tadi malam di sebuah kanal media Ganjar menyampaikan bahwa ini proyek yang berbeda antara bendungan dengan tambang," ujar Julian ditemui di Kantor LBH Yogyakarta di Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (10/2/2022).

Lanjut Julian, proyek strategis nasional pembangunan bendungan menurut pemerintah tidak ada penolakan dari warga Desa Wadas. Sehingga hal ini dipertanyakan oleh LBH Yogyakarta, pemerintah ingin membuat bendungan atau melakukan penambangan.

"Bendungan kan aman-aman saja lha terus? Pertanyaan kok proyek pertambangan masih. Konteks permasalahan ini tidak ada permasalahan terkait proyek strategis nasional antara warga Wadas," kata dia.

Dirinya juga mempertanyakan pernyataan Ganjar Pranowo kenapa harus Desa Wadas yang ditambang. Serta rencana pemerintah ini akan membangun bendungan atau mau menambang batu andesit di Wadas.

"Niatnya pemerintah ini mau bangun bendungan atau mau nambang itu aja. Penjelasan Ganjar kan begitu ini ada dua proyek yang berbeda," ujar dia.

Sedangkan IPL, papar dia, untuk pembangunan bendungan dan tambang hanya ada satu IPL. Julian membeberkan dalam nomenklatur IPL menyebut bahwa penambangan itu merupakan kepentingan umum.

"Nah IPL jadi satu, jadi tidak ada nomenklatur yang bilang penambangan itu kepentingan umum," katanya.

"Berarti Kendeng itu pembebasan tanahnya pakai kepentingan umum dong, atau pertambangan batu bara pakai kepentingan umum. Jadi negara yang berdiri melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan swasta ga gitu dong caranya. Definisi kepentingan umum harus dibatasi," tegasnya.

Julian membeberkan, ucapan Gubernur Jawa Tengah soal terdapat dua proyek yang terpisah yakni bendungan dan pertambangan merupakan ucapan yang kontradiktif.

"Iya pakai skema kepentingan umum, sedangkan Pak Ganjar ngomong kalau itu proyek terpisah antara bendungan dan pertambangan, kontradiktif," urainya.

Julian menegaskan, penyebab konflik adalah diterbitkannya IPL pada tahun 2018 oleh Ganjar Pranowo. Selain itu warga selama menyampaikan aspirasi tidak pernah melakukan tindakan anarkis atau kriminal.

Warga menyampaikan aspirasi dengan cara audiensi, dan telah melakukan cara-cara nonligitasi, tetapi selama 2 hingga 3 tahun ini pemerintah tidak pernah memberikan ruang kepada warga.

"Permintaan maaf dari Ganjar tidak cukup. Bagaimana menyelesaikan konflik ini yaitu tawarkan kami untuk pindah pertambangannya, kan kata Ganjar proyek bendungan aman-aman saja, ya sudah," katanya.

Ia menambahkan warga tidak akan mempermasalahkan proyek pembangunan bendungan jika penambangan batu andesit dilakukan di luar Desa Wadas. Menurut dia ada cara lain selain menggunakan batu andesit, yakni dengan beton.

"Harusnya Pak Ganjar tahu pilihan satu-satunya bukan di Desa Wadas, dan caranya pun nggak harus pakai batu andesit. Ada cara-cara lain misalkan pakai beton, itu bisa dilakukan," urainya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/10/153108778/ricuh-di-wadas-bermula-dari-ipl-yang-diterbitkan-ganjar-pada-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke