YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Viral video seorang warga memukul petugas PLN di Padukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, langsung ditindaklanjuti polisi.
Polisi mengamankan AFS (19) pelaku penganiayaan dan dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Perlu diketahui, video itu viral di media sosial, Jumat (4/2/2022).
Petugas diduga sedang mencopot meteran listrik.
AFS di Mapolres Bantul mengakui jika itu memang dirinya, hal ini dilakukan karena petugas PLN tidak mau menunjukkan surat tugas.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2 Februari 2022 lalu.
"Kemarin itu saya meminta (petugas) untuk menunjukkan surat tugas tapi tidak mau menunjukkan. (Lalu) Memukul dan menendang," ucap AFS, di Mapolres Bantul Minggu (6/2/2022).
"Ya itu (emosi) tidak mau menunjukkan surat tugas dan meteran sudah terlanjur dicopot," kata AFS.
Dia mengakui jika ada tunggakan, tetapi dirinya belum melihat adanya sudat peringatan.
"Iya (nunggak) dari bulan Januari. Tapi, kalau itu (surat peringatan) kurang tahu," ucap dia.
AFS mengatakan, sebetulnya keluarganya sudah akan membayar, tetapi karena ada yang sedang dirawat di rumah sakit menjadi kendala.
"Itu (nunggak) cuma bulan Januari itu. Karena kakak saya baru menunggu suaminya di rumah sakit karena operasi dan uangnya dibawa kakak saya. Petugas PLN sudah ditelepon kakak saya kalau mau ambil di rumah sakit uangnya, terus petugasnya bilang tidak mau, minta ditransfer. Terus ditransfer dikasih nomor rekening pribadi," kata dia.
Meski demikian, pemuda ini menyesal sudah melakukan penganiayaan kepada petugas dan saat ini harus meringkuk di tahanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.