"Sekarang saya menyesal," kata AFS.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan itu berawal saat keluarga AFS mendapat surat dari PLN karena tagihan listrik belum dibayarkan. Surat dikirimkan tanggal 20 dan 25 Januari 2022.
Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik.
Karena peringatan ketiga tidak direspons, datang petugas inisial ANS (26) dan seorang rekannya ke rumah tersebut pada Rabu (2/2/2022) siang.
"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," ucap Archye.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran
ANS yang mengaku mengalami penganiayaan tidak masuk dan mengirimkan surat ke kantornya.
Pihak PLN kemudian melaporkan ke Polsek Kasihan dan akhirnya petugas menangkap AFS di rumahnya.
"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN, sempat memukul dan menendang korban," kata Archye.
AFS disangkakan Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan. Untuk ancaman terhadap pelaku 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.