Salin Artikel

Pengakuan Penganiaya Petugas PLN: Saya Minta Menunjukan Surat Tugas, Tidak Mau...

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Viral video seorang warga memukul petugas PLN di Padukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, langsung ditindaklanjuti polisi.

Polisi mengamankan AFS (19) pelaku penganiayaan dan dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Perlu diketahui, video itu viral di media sosial, Jumat (4/2/2022).

Petugas diduga sedang mencopot meteran listrik.

AFS di Mapolres Bantul mengakui jika itu memang dirinya, hal ini dilakukan karena petugas PLN tidak mau menunjukkan surat tugas.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2 Februari 2022 lalu.

"Kemarin itu saya meminta (petugas) untuk menunjukkan surat tugas tapi tidak mau menunjukkan. (Lalu) Memukul dan menendang," ucap AFS, di Mapolres Bantul Minggu (6/2/2022).

"Ya itu (emosi) tidak mau menunjukkan surat tugas dan meteran sudah terlanjur dicopot," kata AFS.

Dia mengakui jika ada tunggakan, tetapi dirinya belum melihat adanya sudat peringatan.

"Iya (nunggak) dari bulan Januari. Tapi, kalau itu (surat peringatan) kurang tahu," ucap dia.

AFS mengatakan, sebetulnya keluarganya sudah akan membayar, tetapi karena ada yang sedang dirawat di rumah sakit menjadi kendala.

"Itu (nunggak) cuma bulan Januari itu. Karena kakak saya baru menunggu suaminya di rumah sakit karena operasi dan uangnya dibawa kakak saya. Petugas PLN sudah ditelepon kakak saya kalau mau ambil di rumah sakit uangnya, terus petugasnya bilang tidak mau, minta ditransfer. Terus ditransfer dikasih nomor rekening pribadi," kata dia.

Meski demikian, pemuda ini menyesal sudah melakukan penganiayaan kepada petugas dan saat ini harus meringkuk di tahanan.


"Sekarang saya menyesal," kata AFS.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan itu berawal saat keluarga AFS mendapat surat dari PLN karena tagihan listrik belum dibayarkan. Surat dikirimkan tanggal 20 dan 25 Januari 2022.

Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik.

Karena peringatan ketiga tidak direspons, datang petugas inisial ANS (26) dan seorang rekannya ke rumah tersebut pada Rabu (2/2/2022) siang.

"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," ucap Archye.

ANS yang mengaku mengalami penganiayaan tidak masuk dan mengirimkan surat ke kantornya.

Pihak PLN kemudian melaporkan ke Polsek Kasihan dan akhirnya petugas menangkap AFS di rumahnya.

"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN, sempat memukul dan menendang korban," kata Archye.

AFS disangkakan Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan. Untuk ancaman terhadap pelaku 2 tahun 8 bulan penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/06/151303178/pengakuan-penganiaya-petugas-pln-saya-minta-menunjukan-surat-tugas-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke