Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Bantul: Pelaku Perusakan Mobil Mercy Lebih dari 6 Orang

Kompas.com - 29/01/2022, 15:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pelaku perusakan mobil Marcedes Bens di Perempatan Tamantirto, Kasihan, Bantul lebih dari 6 orang. Sejauh ini Polres Bantul baru berhasil menangkap 3 orang.

"Terindikasi ada 6 orang lebih (pelaku), kita baru tangkap 3 tersangka," kata Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Ihsan menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa video yang beredar, serta rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, Polres Bantul mengamankan 3 orang tersangka inisial ATW, MDK, dan CP.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mercy di Bantul

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan masing-masing peran tersangka.

ATW berperan mengejar pengemudi mobil lalu sempat naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil, serta menendang pengemudi sebanyak 2 kali dari atas kap mobil, dan memukul pengemudi mengenai kepala.

"ATW tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan (ATW) merasa sebagai korban tabrak lari, (dia) mengejar dan melampiaskan pengeroyokan, dan perusakan," ungkapnya.

Peran dari MDK adalah memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah, lalu menendang pintu belakang serta melempar kaca sebelah kanan. Termasuk naik ke atas motor kemudian menendang bagasi, dan naik bagasi serta menginjak bagasi 5 kali.

"Peran dari MDK motif sama merasa tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. Kita tegas memprosesnya," katanya.

Lalu tersangka ketiga adalah CP (25) yang berperan memukul menggunakan pelat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah, CP bukan merupakan korban tabrak lari dan terprovokasi karena ada yang berteriak maling.

"CP tidak tahu apa-apa, nimbrung mukul," katanya.

Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa orang yang diduga ikut dalam pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Mobil Mercy Dirusak Massa, Sosiolog UGM Jelaskan sebab Orang Bisa Beringas di Jalan

"Pasal yang disangkakam adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ujar dia.

Dalam kesempatan ini Ihsan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Kedua agar masyarakat tidak mudah meneriakkan kata maling yang dapat memprovokasi masyarakat lainnya.

"Masyarakat terprovokasi karena teriakan maling lalu timbul sitiuasi yang anarkis. Kami tidak akan berhenti terhadap 3 pelaku ini kami kejar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com