Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Bantul: Pelaku Perusakan Mobil Mercy Lebih dari 6 Orang

Kompas.com - 29/01/2022, 15:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pelaku perusakan mobil Marcedes Bens di Perempatan Tamantirto, Kasihan, Bantul lebih dari 6 orang. Sejauh ini Polres Bantul baru berhasil menangkap 3 orang.

"Terindikasi ada 6 orang lebih (pelaku), kita baru tangkap 3 tersangka," kata Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Ihsan menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa video yang beredar, serta rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, Polres Bantul mengamankan 3 orang tersangka inisial ATW, MDK, dan CP.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mercy di Bantul

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan masing-masing peran tersangka.

ATW berperan mengejar pengemudi mobil lalu sempat naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil, serta menendang pengemudi sebanyak 2 kali dari atas kap mobil, dan memukul pengemudi mengenai kepala.

"ATW tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan (ATW) merasa sebagai korban tabrak lari, (dia) mengejar dan melampiaskan pengeroyokan, dan perusakan," ungkapnya.

Peran dari MDK adalah memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah, lalu menendang pintu belakang serta melempar kaca sebelah kanan. Termasuk naik ke atas motor kemudian menendang bagasi, dan naik bagasi serta menginjak bagasi 5 kali.

"Peran dari MDK motif sama merasa tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. Kita tegas memprosesnya," katanya.

Lalu tersangka ketiga adalah CP (25) yang berperan memukul menggunakan pelat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah, CP bukan merupakan korban tabrak lari dan terprovokasi karena ada yang berteriak maling.

"CP tidak tahu apa-apa, nimbrung mukul," katanya.

Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa orang yang diduga ikut dalam pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Mobil Mercy Dirusak Massa, Sosiolog UGM Jelaskan sebab Orang Bisa Beringas di Jalan

"Pasal yang disangkakam adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ujar dia.

Dalam kesempatan ini Ihsan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Kedua agar masyarakat tidak mudah meneriakkan kata maling yang dapat memprovokasi masyarakat lainnya.

"Masyarakat terprovokasi karena teriakan maling lalu timbul sitiuasi yang anarkis. Kami tidak akan berhenti terhadap 3 pelaku ini kami kejar," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

Yogyakarta
Dinas Kesehatan DIY Minta Fasilitas Kesehatan Waspada Pneumonia Anak

Dinas Kesehatan DIY Minta Fasilitas Kesehatan Waspada Pneumonia Anak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Yogyakarta
Alami Kedaruratan Saat Libur Nataru, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Hubungi Nomor Ini

Alami Kedaruratan Saat Libur Nataru, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Hubungi Nomor Ini

Yogyakarta
Buntut Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Buntut Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
KPK Sebut Koruptor Tidak Hanya Melibatkan Suami atau Istri, tapi Juga Anak dan Keluarga Besar

KPK Sebut Koruptor Tidak Hanya Melibatkan Suami atau Istri, tapi Juga Anak dan Keluarga Besar

Yogyakarta
Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Yogyakarta
Honor Naik 2 Kali Lipat, KPU Bantul Ajak Generasi Muda Daftar KPPS

Honor Naik 2 Kali Lipat, KPU Bantul Ajak Generasi Muda Daftar KPPS

Yogyakarta
Catat, Ini Nomor Aduan Dishub Kota Yogyakarta Jika Kena Parkir 'Nuthuk'

Catat, Ini Nomor Aduan Dishub Kota Yogyakarta Jika Kena Parkir "Nuthuk"

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 6 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 6 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com