Salin Artikel

Kapolres Bantul: Pelaku Perusakan Mobil Mercy Lebih dari 6 Orang

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pelaku perusakan mobil Marcedes Bens di Perempatan Tamantirto, Kasihan, Bantul lebih dari 6 orang. Sejauh ini Polres Bantul baru berhasil menangkap 3 orang.

"Terindikasi ada 6 orang lebih (pelaku), kita baru tangkap 3 tersangka," kata Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Ihsan menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa video yang beredar, serta rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, Polres Bantul mengamankan 3 orang tersangka inisial ATW, MDK, dan CP.

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan masing-masing peran tersangka.

ATW berperan mengejar pengemudi mobil lalu sempat naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil, serta menendang pengemudi sebanyak 2 kali dari atas kap mobil, dan memukul pengemudi mengenai kepala.

"ATW tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan (ATW) merasa sebagai korban tabrak lari, (dia) mengejar dan melampiaskan pengeroyokan, dan perusakan," ungkapnya.

Peran dari MDK adalah memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah, lalu menendang pintu belakang serta melempar kaca sebelah kanan. Termasuk naik ke atas motor kemudian menendang bagasi, dan naik bagasi serta menginjak bagasi 5 kali.

"Peran dari MDK motif sama merasa tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. Kita tegas memprosesnya," katanya.

Lalu tersangka ketiga adalah CP (25) yang berperan memukul menggunakan pelat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah, CP bukan merupakan korban tabrak lari dan terprovokasi karena ada yang berteriak maling.

"CP tidak tahu apa-apa, nimbrung mukul," katanya.

Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa orang yang diduga ikut dalam pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal yang disangkakam adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ujar dia.

Dalam kesempatan ini Ihsan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Kedua agar masyarakat tidak mudah meneriakkan kata maling yang dapat memprovokasi masyarakat lainnya.

"Masyarakat terprovokasi karena teriakan maling lalu timbul sitiuasi yang anarkis. Kami tidak akan berhenti terhadap 3 pelaku ini kami kejar," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/29/151732478/kapolres-bantul-pelaku-perusakan-mobil-mercy-lebih-dari-6-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke