KOMPAS.com - Dody (31), seorang dokter di Semarang divonis enam bulan penjara karena mencampur sperma ke makanan istri teman seprofesinya.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (26/1/2022). Dody dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 281 KHUP tentang Kesusilaan.
Sementara itu dalam Pasal 281 ayat (1) KUHPidana tentang Kesusilaan dijelaskan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Teman Divonis 6 Bulan Penjara
Peristiwa mencampurkan sperma ke makanan istri rekan seprofesi tersebut dilakukan Dody pada Oktober 2020.
Dody adalah dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dengan alasan menghemat biaya sewa, Dody memutuskan tinggal satu kontrakan dengan rekannya yang diketahui sebagai suami korban.
Baca juga: Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Alami Kelainan Jiwa karena Trauma Psikologis Saat Kecil
Saat itu korban sempat tidak setuju. Namun akhirnya mereka pun tinggal bersama dalam satu rumah selama sekitar satu tahun. Sementara istri dan anak pelaku tak diajak tinggal di Semarang.
Pada Oktober 2020, suami korban sempat curiga saat tudung saji makanan miliknya selalu berubah posisi. Termasuk makanan yang disimpan berubah bentuk.
Makanan tersebut dimasak istrinya untuk dimakan bersama. Saat itu, suami korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja makan.
Baca juga: Polisi Sebut Dokter di Semarang yang Campurkan Sperma ke Makanan Derita Gangguan Jiwa
Karena penasaran, suami korban merekam kejadian di ruangan makanan tersebut.
Pada Desember 2020 kejadian tersebut terungkap. Saat suami korban tak ada di rumah, Dody mendekati ventilasi jendela kamar mandi untuk mengintip korban yang sedang mandi.
Ia kemudian melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan yang ada di meja makan.
"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ungkap Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, Senin (13/9/2021).
Korban terkejut melihat video rekaman dan berusaha menghubungi sang suami. Karena tak ada jawaban, korban pun melapor ke RT setempat sembari menunggu suaminya.
Pelaku kemudian diminta untuk pergi dari rumah kontrakan.