Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (13/1/2022), NFT adalah aset digital yang berbentuk karya seni maupun barang koleksi yang bisa dipergunakan untuk membeli sesuatu secara virtual.
Barang seni dan koleksi tersebut bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game, dan sebagainya.
Meskipun bisa dipakai untuk membeli sesuatu, NFT berbeda dengan aset kripto karena sulit untuk diperdagangkan.
Secara singkat, konsep NFT memungkinkan pembeli memiliki barang asli tanpa ada yang bisa menirunya karena transaksi itu juga harus menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.