KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Ringinharja, Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah, M Bachtiar Rifai (49), akhirnya berhasil diringkus anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Selasa (11/2/2022).
Penangkapan itu dilakukan setelah tim intelijen Kejari Grobogan mendapat informasi Rifai akan pulang kampung di momen tahun baru 2022.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Mantan Kades di Madiun Ditahan
Rifai pun ditangkap di kawasan Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, saat perjalanan pulang ke rumahnya.
"Informasi internal di Kejari Lamandau benar adanya. Kami kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengintaian hingga mengamankan Rifai. Yang bersangkutan hendak balik rumah," terang Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Jarang Ikut Kerja Bakti, Penendang Sesajen di Semeru Dikenal Punya Hobi Mendongeng, Ini Kata Warga
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 6 Januari 2005, Rifai dijatuhi vonis satu tahun hukuman penjara.
Namun, Rifai saat itu mengajukan banding. Dalam proses banding itu ternyata Rifai justru kabur ke Kalimantan.
Baca juga: 16 Tahun Jadi Buronan, Eks Kades di Grobogan Ditangkap Saat Pulang Kampung
Rifai divonis bersalah karena menyelewengkan dana banda desa dan juga dana proyek fisik di Desa Ringinharjo. Namun, proyek tersebut tidak pernah terlaksana.
"Berdasarkan putusan MA tanggal 6 Januari 2005, Rifai dijatuhi pidana 1 tahun dengan uang pengganti Rp 25 juta dan denda Rp10 juta. Namun saat mengajukan upaya hukum proses banding, yang bersangkutan melarikan diri," pungkas Iwan.
Baca juga: Mantan Kades di Grobogan Ditangkap Setelah 16 Tahun Jadi Buronan, Ternyata Sembunyi di Kalimantan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.