Justru HEH terekam CCTV telah melukai dirinya sendiri menggunakan pisau.
"Keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelapor telah melukai dirinya sendiri menggunakan cutter di dalam salah satu minimarket di Pedukuhan Bibis, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan," kata Ihsan.
Karena terbukti membuat laporan palsu, HEH kemudian kemudian ditangkap polisi.
Polisi mengamankan pelaku di rumahnya. HEH dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti berupa satu unit motor, sebilah pisau cutter dan satu potong pakaian berwarna hitam ke Polres Bantul.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku ingin viral di media sosial.
"Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melukai dirinya sendiri menggunakan cutter dengan maksud agar kasus yang bohong dibacok oleh beberapa orang viral di media sosial," kata Ihsan.
Atas perbuatannya, HEH disangkakan Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dalam hal- hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan.
HEH pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk subsider tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan ancamannya penjara paling lama satu tahun empat bulan," ucap Ihsan.
(KOMPAS.com/Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.