Komplotan pencuri itu lalu menggali tanah sedalam lebih kurang 3 meter untuk mengambil kabel Telkom.
"Mereka membuka pintu gorong-gorong yang ditarik dengan menggunakan truk, dan mereka masuk," ujar Wahyu.
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam terjerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Maling Bawa Truk & Avanza Beraksi di Kartasura : Masuk Lobang Tiga Meter, Sikat Dua Ton Kabel Telkom
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.