KOMPAS.com - Aksi pencurian kabel tembaga milik Telkom di Kartasura, Sukoharjo, membuat ribuan pelanggan terdampak, Selasa (9/11/2021) pukul 02.30 WIB.
Asisten Manager Maintenance Telkom Solo Sumaryono menjelaskan, kabel yang dicuri adalah fiber optik (FO) Telkom.
"FO-nya mengarah ke Bandara Adi Soemarmo, jadi yang terdampak seperti Colomadu, dan Cengklik. Jumlah pelanggannya sekitar 2 ribu pelanggan," katanya, dilansir dari TribunSolo.com.
Baca juga: Minim Saksi, Begini Cara Polisi Temukan Pencuri Uang Rp 427 Juta Milik Peternak Sapi di Blitar
Menurut Kapolsek Kartasura AKP Muyanta, aksi komplotan pencuri itu terjadi di Desa Kertonatan, Selasa.
Usai menerima laporan dari petugas keamanan (Satpam) Telkom, polisi segera mendatangi lokasi.
Sejumlah pelaku berusaha kabur. Namun polisi sempat menghadang mobil Toyota Avanza, yang diduga bagian dari komplotan pencurian ini.
Sayangnya, mobil tersebut berhasil kabur. Polisi kemudian mengamankan satu unit truk yang berisi potongan kabel tembaga milik Telkom seberat 2 ton.
"Kita amankan potongan-potongan kabel tembaga milik Telkom dengan panjang masing-masing sekira 3 meter, dengan berat 2 ton," katanya.
"Lalu kita amankan satu unit truk bernomor polisi E-9398-F, dua alat potong berupa kapak, satu buah palu, dan satu alat pahat," tambahnya.
Sementara itu, tiga dari delapan pelaku telah diamankan polisi. Lalu untuk lima pelaku lainnya masih buron.
"Komplotan pencuri beranggotakan delapan orang itu," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Ketiga tersangka pencurian itu yakni MR (24) dan MRF (26) warga Semarang, serta JH (28) warga Boyolali.
Selain kabel FO, polisi juga mengamankan truk yang digunakan para pelaku untuk mengangkut peralatan menggali kabel.
Dari pengakuan salah satu pelaku, MR ditawari seseorang untuk mencuri kabel Telkom. Kabel itu nantinya akan dijual kepada penadah di Jakarta.
Lalu, lanjut Wahyu, MR mengajak dua rekannya MRF dan JH untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Baca juga: Menyamar Jadi Teknisi Telkom, Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap
Komplotan pencuri itu lalu menggali tanah sedalam lebih kurang 3 meter untuk mengambil kabel Telkom.
"Mereka membuka pintu gorong-gorong yang ditarik dengan menggunakan truk, dan mereka masuk," ujar Wahyu.
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam terjerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Maling Bawa Truk & Avanza Beraksi di Kartasura : Masuk Lobang Tiga Meter, Sikat Dua Ton Kabel Telkom
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.