Editor
Menyusul meninggalnya Gusti Hadi, selama tiga hari gamelan di Keraton Yogyakarta dilarang untuk dibunyikan.
Sebab, gamelan disebut identik dengan bersenang-senang.
"Gamelan kan identik dengan senang-senang, jadi tidak diperbolehkan membunyikan gamelan selama tiga hari," kata Gusti Bendara Pangeran harya (GBPH) Prabukusumo di rumah duka, Jalan Kenari, Gang Tanjung VII UH 2/322, Umbulharjo, Yogyakarta.
Bahkan pada masa dahulu, keraton akan ditutup selama sepekan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
"Kalau dulu, enggak hanya gamelan keraton juga ditutup selama seminggu, sepertinya sekarang hanya ditutup 3 hari," tutur GBPH Prabukusumo.
Baca juga: Duet Atasan dan Anak Buah Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Lakukan 9 Kali Penarikan
Ilustrasi pemakaman."Saya mohon restu kalau ada salah dari Mas Hadi mohon maaf dan semoga amal ibadah diterima. Rencananya, besok (Kamis) dimakamkan jam 10 pagi di Hasto Renggo, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Baginya, Gusti Hadi termasuk sosok yang menyayangi adik-adiknya dan tak kenal lelah.
Dedikasinya dibuktikan dengan tetap berangkat ke kantor meski kondisi tubuhnya menurun.
"Mas Hadi orang baik dekat dengan adik-adiknya. Beberapa tahun terakhir fisik tidak fit masih ngantor jadi tidak dirasakan sakitnya," tutur dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang