Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencucian Uang Jerat Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon, Ada Aliran Dana

Kompas.com, 20 Juni 2025, 17:01 WIB
Wijaya Kusuma,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya menjerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen, Polda DIY juga menjerat tujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dengan pasal pencucian uang.

"Tentunya kita juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).

Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon merupakan korban mafia tanah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus ini berawal dari keinginan Mbah Tupon untuk memecah sertifikat tanah miliknya namun berakhir di tangah penjahat yang malah menjual dan menjadikan tanah tersebut jadi lahan sengketa.

Baca juga: Peran 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Mbah Tupon Dimanipulasi karena Buta Huruf

Idham mengatakan, pihaknya telah melakukan mengumpulkan dan mencari barang bukti untu menguatkan dugaan pencucian uang itu.

Pencucian ini tidak berdiri sendiri, sebab diawali dengan kejahatan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. 

"Tentunya penyidik berpendapat dan berkeyakinan untuk pasal tindak pidana pencucian uang dalam rangka untuk recovery kejahatan yang dilakukan," urainya.

Bukti Aliran Dana Pencucian Uang

Idham Mahdi mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta dan mengantongi print out terkait dengan transfer ke rekening masing-masing tersangka.

"Penyidik berkeyakinan adanya aliran di dalam rekening itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau dikenal Mbah Tupon.

Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini adalah:

  1. BR, laki-laki usia 60 tahun, alamat Kasihan, Kabupaten Bantul;
  2. TK, laki-laki usia 54 tahun, alamat Kasihan, Kabupaten Bantul;
  3. VW, perempuan usia 50 tahun, alamat Pundong, Kabupaten Bantul;
  4. TY, laki-laki usia 50 tahun, alamat Sewon, Kabupaten Bantul;
  5. MA, laki-laki usia 47 tahun, alamat Kotagede, Kota Yogyakarta;
  6. IF, perempuan usia 46 tahun.

Baca juga: Mbah Tupon Digugat Tersangka Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Upaya Pengaburan Status Tersangka

Mbah Tupon saat ditemui di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Mbah Tupon saat ditemui di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025)

"Tentunya perkara ini kita menerapkan beberapa pasal yang bisa kita tetapkan dalam proses penyidikan," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).

Idham Mahdi menyampaikan pasal yang diterapkan antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.

"Terkait dengan dokumen otentik yang menjadikan barang bukti, ada pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 263 KUHP, membuat surat palsu atau memalsukan surat-surat, dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," urainya.

Baca juga: Digugat Perdata ke PN Bantul, Mbah Tupon Bingung, Cuma Ingin Sertifikat Tanahnya Segera Kembali

Terkait dengan pemalsuan dokumen ini, diterapkan juga Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain sejumlah pasal tersebut, polisi juga menerapkan pasal pencucian uang terhadap para tersangka.

"Terkait dengan tindak pidana yang kita terapkan berdasarkan empat pasal ini, tentunya kita juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau