YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya menjerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen, Polda DIY juga menjerat tujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dengan pasal pencucian uang.
"Tentunya kita juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).
Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon merupakan korban mafia tanah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus ini berawal dari keinginan Mbah Tupon untuk memecah sertifikat tanah miliknya namun berakhir di tangah penjahat yang malah menjual dan menjadikan tanah tersebut jadi lahan sengketa.
Baca juga: Peran 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Mbah Tupon Dimanipulasi karena Buta Huruf
Idham mengatakan, pihaknya telah melakukan mengumpulkan dan mencari barang bukti untu menguatkan dugaan pencucian uang itu.
Pencucian ini tidak berdiri sendiri, sebab diawali dengan kejahatan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
"Tentunya penyidik berpendapat dan berkeyakinan untuk pasal tindak pidana pencucian uang dalam rangka untuk recovery kejahatan yang dilakukan," urainya.
Idham Mahdi mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta dan mengantongi print out terkait dengan transfer ke rekening masing-masing tersangka.
"Penyidik berkeyakinan adanya aliran di dalam rekening itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau dikenal Mbah Tupon.
Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini adalah:
Baca juga: Mbah Tupon Digugat Tersangka Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Upaya Pengaburan Status Tersangka
Mbah Tupon saat ditemui di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025)"Tentunya perkara ini kita menerapkan beberapa pasal yang bisa kita tetapkan dalam proses penyidikan," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).
Idham Mahdi menyampaikan pasal yang diterapkan antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.
"Terkait dengan dokumen otentik yang menjadikan barang bukti, ada pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 263 KUHP, membuat surat palsu atau memalsukan surat-surat, dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," urainya.
Baca juga: Digugat Perdata ke PN Bantul, Mbah Tupon Bingung, Cuma Ingin Sertifikat Tanahnya Segera Kembali
Terkait dengan pemalsuan dokumen ini, diterapkan juga Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain sejumlah pasal tersebut, polisi juga menerapkan pasal pencucian uang terhadap para tersangka.
"Terkait dengan tindak pidana yang kita terapkan berdasarkan empat pasal ini, tentunya kita juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang