YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno, atau yang dikenal sebagai Mbah Tupon.
Ketujuh tersangka saling mengenal dan memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
"Tentunya para tersangka ini saling mengenal," ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 dari 7 Tersangka Ditahan
Idham menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca, menulis, dan mengalami gangguan pendengaran.
"Memanfaatkan kelemahan pelapor yang saat itu hanya mempercayai karena mereka-mereka ini orang yang dimintai tolong oleh pelapor untuk memecah sertifikat. Sehingga yang bersangkutan hanya menandatangani, dan tidak dibacakan," urainya.
Berikut daftar tersangka dan domisili mereka:
Baca juga: Nestapa Mbah Tupon, Jadi Korban Mafia Tanah, Malah Digugat ke PN Bantul
BR: Membujuk Mbah Tupon dan menerima sejumlah uang.
TK: Menyuruh Mbah Tupon dan istrinya menandatangani dokumen, serta menerima uang.
VW: Menggadaikan akta senilai Rp 150 juta dan membagi uang ke TK serta untuk kepentingan pribadi.
TY: Menerima sertifikat hak milik (SHM), mengurus akta jual beli (AJB) fiktif ke PPAT berinisial AR, serta menyerahkan SHM ke notaris.
MA: Menggunakan SHM untuk mengajukan kredit ke bank dengan dokumen yang dimanipulasi.
IF: Membantu proses pengajuan kredit.
AH: Saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Kombes Idham juga menyebut bahwa PPAT berinisial AR akan segera diperiksa lebih lanjut dalam kaitannya dengan AJB fiktif tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang